TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Hal ini tentu menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta.
Baca: Mengintip Harga OOTD Nagita Slavina Saat Berlibur ke Puncak Gunung Bromo, Tak Sampai Puluhan Juta
Kenaikan BPJS hingga dua kali lipat perbulannya untuk perlindungan kesehatan ini dianggap membebani keuangan peserta.
Kebijakan ini pun menuai berbagai kritik dari berbagai kalangan.
Dilansir dari TribunBali, buruh bahkan mengancam demo besar-besaran dengan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.
Meski begitu, pemerintah tak mau ambil pusing dan tetap akan memberlakukan kenaikan BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Diketahui iuran BPJS Kesehatan kelas I yang semula Rp 80.000 akan naik menjadi Rp 160.000 perbulannya.
Sementara untuk BPJS Kesehatan kelas II yang semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Baca: 5 Fakta Paundrakarna, Cucu Soekarno yang Digadang-gadang Maju Pilkada Solo Bersama Anak Jokowi
Dan untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III yang awalnya Rp 25.500 akan naik menjadi Rp 42.000 perbulan.
Namun kenaikan iuran kelas III ini belum bisa dipastikan lantaran ditolak oleh DPR.
Yang kemudian muncul usulan dari BPJS kesehatan untuk meringankan beban peserta.
Peserta BPJS yang keberatan boleh mengajukan turun kelas perawatan.
Dikutip dari buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun.
Perubahan kelas juga harus diikuti perubahan kelas rawat untuk seluruh anggota yang trecantum dalam kartu keluarga.
Berikut cara pindah kelas BPJS kesehatan:
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta terlebih dahulu harus memiliki Aplikasi Mobile JKN di Smartphone miliknya.
Jika telah terinstal, peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta dan masukan data perubahan.
2. Care Center 1500 400
Cara kedua adalah dengan menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan dara peserta yang dimaksud.