Pelaku mengakui perbuatannya yakni menganiaya kemudian memerkosa korban.
"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya, dikutip dari Tribun Pontianak.
Sesampainya di TKP, korban menolak diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dilanjut pemerkosaan.
Pelaku Kaget Korban Masih Hidup
Pelaku FP tak menyangka kekasihnya, FN, masih hidup.
Padahal, saat itu, korban dinyatakan hilang selama 3 hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.
Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.
Baca: Seorang Pria Diduga Perkosa Balita Berumur 2 Tahun, Korban Kritis, Kepolisian Kejar Pelaku
"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).
"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.
FP Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan, adapun korban, juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019).
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu helai bra milik korban, celana dalam milik korban dan satu buah ikat pinggang milik korban.
Baca: Veronica Koman Tiap Hari Dapat Ancaman Dibunuh dan Diperkosa: Ini Hasil Investigasi 2 Bulan BBC
Tidak hanya itu, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku juga menjadi barang bukti.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku, di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar 22.00 WIB.
Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA itu langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.
Tindakan selanjutnya, FP diserahkan ke Polres Ogan Ilir, lokasi TKP berada.
Baca: Diduga Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur, 12 Pria Muda Ditangkap
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
FPW dan FN, keduanya merupakan siswa SMA DA di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.