Datang dari Jakarta, Putri Amelia dijemput di bandara oleh mucikari JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, Putri Amelia langsung menuju ke hotel untuk melakukan check in.
Pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek Putri Amelia dan pria itu di kamar hotel yang ditemukan sedang berduaan dengan pria asal NTB beinisial YW.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar kepada kedua pelaku dan menemukan beberapa barang bukti.
Pukul 21.00 WIB, Putri Amelia dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim kemudian tiba pukul 22.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan polisi
Baca: Reaksi Keluarga Putri Amelia yang Tersandung Kasus Prostitusi Online, Ibunda Menangis Tak Percaya
Baca: Sempat Buat SKCK, Putri Amelia Lamar Kerja di DPR Sebelum Diciduk Polisi Saat Kerja di Malang
Di kamar hotel, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian.
Putri Amelia ditangkap polisi bersama 3 pria lainnya yaitu mucikari JL (51), pria NTB berinisial YW dan seorang sopir yang mengantar mereka ke hotel.
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," kata Leonard Sinambela pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).
Leo juga mengungkap jika JL, sang mucikari berada di kamar lain dalam satu hotel yang sama dengan Putri Amelia dan YW.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Putri Amelia ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," tambah Leo.
Praktik prostitusi tersebut, ungkap Leo, dapat dilakukan melalui jejaring media online.
"Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau managemen."
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Kompas TV/Tribun Timur)