Banyak yang Belum Tahu, Ini Kode Operasi Lalu Lintas Zebra di Tiap Wilayah Indonesia

Operasi Zebra memiliki kode-kode berbeda di tiap wilayah Indonesia. SImak kodenya di bawah ini!


zoom-inlihat foto
operasi-zebra-di-semarang.jpg
Tribunnews.com
Operasi Zebra di Semarang


Angka ini terbilang cukup tinggi.

Dilansir oleh TribunJatim, lebih dari 800 pelanggar yang didominasi pengendara motor terjaring Operasi Semeru.

Mereka terjaring di sejumlah tempat yang dianggap rawan laka lantas dan macet, seperti di Trosobo dan Waru.

Mirip dengan Boyolali, mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah idak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi motor dengan STNK maupun SIM.

Pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi motor dengan STNK maupun SIM.

Selain itu pengendara motor yang melawan arus jumlahnya juga masih cukup tinggi.

Dalam Operasi Zebra Semeru 2019 ini sejumlah pemotor yang melintas banyak yang berusaha mengelabuhi petugas dengan bersembunyi di balik truk yang melintas.

Iptu Abdul Cholil, Kasubnit Turjawali Polresta Sidoarjo, mengatakan bahwa selain memberikan surat tilang kepada pelanggar, pihaknya juga menyiapkan hadiah bagi pengendara yang tertib lalu lintas.

"Namun bagi pengendara yang tak melanggar maka akan diberikan kupon undian berhadiah," katanya, Kamis (24/10/2019).

"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pengendara yang kelengkapan dokumen berkendaranya lengkap dan berkendara dengan tertib," imbuhnya.

berdasarkan data Satlantas Polresta Sidoarjo, hingga di hari kedua Operasi Zebra Semeru 2019, terdapat 850 surat tilang yang diberikan kepada pelanggar.

Jumlah itu belum termasuk dengan surat tilang yang dibawa oleh unit lantas di jajaran Polsek Sidoarjo.

Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 26 Oktober 1919, Mohammad Reza Pahlavi Raja Terakhir Iran Lahir

Lalu bagaimana jika pengendara punya SIM tetapi lupa dibawa?

Apakah tetap ditilang?

Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.

Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.

Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved