Link Live Streaming dan Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Beserta Tata Caranya

Berikut susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang diselenggarakan pada Minggu (20/10/2019).


zoom-inlihat foto
jokowi-maruf.jpg
Tribunnews.com
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


15.12 WIB Pidato Presiden

15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.35 WIB Pembacaan Doa

15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai

Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 rupanya telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3

Baca: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dan, beginilah bunyi sumpah/janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf Amin saat pelantikan, sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca: HASIL LENGKAP Survei Nilai Rapor Kinerja Jokowi yang Memuaskan hingga Memburuk Jelang Pelantikan

Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved