Setelah Istri Dandim Kendari, Kini Istri TNI Padang Nyinyir Penusukan Wiranto: Kaya Adegan Sinetron

Setelah istri Dandim Kendari yang menyindir penusukan Wiranto, kini istri TNI di Padangan juga ikut nyinyir: kaya adegan sinetron.


zoom-inlihat foto
istritni998988.jpg
CAPTURE FACEBOOK
Satu Lagi Anggota TNI Kena Hukuman Akibat Istri Nyinyiri Wiranto: Ditusuk Ga Ada Muka Sakit.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah viral istri Dandim Kendari yang komentari penusukan Wiranto, kini istri TNI di Padang juga ikut-ikutan nyinyir.

Jumlah anggota TNI Ad yang terkena sanksi akibat postingan istri di media sosial terkait penusukan Wiranto pun kini bertambah.

Dilansir oleh Tribunnews.com, sebelumnya telah ada tiga anggota TNI AD yang dikenai sanksi lantaran postingan istri mereka yang menyindir penusukan Wiranto.

Kini jumlah anggota TNI AD tersebut pun bertambah menjadi tujuh orang.

Baca: Satu Lagi Anggota TNI Kena Hukuman Akibat Istri Nyinyiri Wiranto: Ditusuk Ga Ada Muka Sakit

Baca: Anggota TNI Ditahan 14 Hari Akibat Unggahan Nyinyir Sang Istri, Anton: Pertama Kalinya Terjadi

Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.

"Sampai dengan hari ini, TNI Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang prajurit."

"Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10/2019) kemarin."

"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Agus Surya Bakti bersama istrinya, Bella Saphira.Dikaitkan dengan Kasus Istri TNI Nyinyir soal Wiranto, Istri Jenderal TNI Bintang 3 Ini Jadi Sorotan. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Agus Surya Bakti bersama istrinya, Bella Saphira.Dikaitkan dengan Kasus Istri TNI Nyinyir soal Wiranto, Istri Jenderal TNI Bintang 3 Ini Jadi Sorotan. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.

Sementara itu, satu anggota TNI mendapat sanksi karena menyalahgunakan media sosial.

Dari empat anggota TNI terakhir yang dikenai saksi, salah satunya adalah anggota Korem Padang dengan jabatan prajurit kepala.

Pantauan Tribunnews.com, postingan istri anggota Korem Padang itu kini sudah tak ditemukan lagi di media sosial.

Namun, screenshot postingannya tersebar di media sosial.

Dalam postingan yang tersebar, istri anggota Korem Padang itu menulis penusukan bak ibarat sinteron.

"Kaya adegan sinetron...ditusuk tp ga da muka sakit sama sekali..hmm..," tulisnya di media sosial Facebook.

Satu Lagi Anggota TNI Kena Hukuman Akibat Istri Nyinyiri Wiranto: Ditusuk Ga Ada Muka Sakit.
Satu Lagi Anggota TNI Kena Hukuman Akibat Istri Nyinyiri Wiranto: Ditusuk Ga Ada Muka Sakit. (CAPTURE FACEBOOK)

Menurut keterangan KSAD Jenderal Andhika Perkasa, lima anggota TNI terakhir yang diberi sanksi itu bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," kata dia.

Postingan negatif WW
Postingan negatif WW (Facebook)

Postingan Istri Dandim Kendari

Belakangan beberapa anggota TNI harus bertanggung jawab atas perbuatan sang istri yang 'nyinyir' terkait kejadian penusukan Wiranto.

Yang paling sering dibicarakan adalah kasus Irma Zulkifli Nasution.

Irma adalah istri dari Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Irma mengunggah dua unggahan yang dianggap 'nyinyir' kasus penusukan Wiranto yang terjadi pada Kamis, (10/10/2019) sekitar Pukul 11.55 WIB.

Terdapat dua tangkapan layar status Facebook yang beredar yaitu unggahan pertama tertulis "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Unggahan selanjutnya kedua tertulis "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti".

Ini postingan istri Dandim Kendari yang berakibat sang suami dicopot
Ini postingan istri Dandim Kendari yang berakibat sang suami dicopot (Facebook)

Dua postingan tersebut memang tidak terdapat kata yang secara eksplisit menyebut nama Wiranto.

Namun unggahan tersebut mulai dipublikasikan oleh Irma Zulkifli Nasution ketika pemberitaan mengenai penyerangan Wiranto masih hangat diperbincangkan.

Selain Irma, dikabarkan dua anggota TNI lainnya dicopot dari jabatannya dengan kasus serupa.

Anggota TNI AD, Sersan Dua (Serda) Z ditindak karena perbuatan sang istri yang berinisial LZ.

Sedangkan satu lainnya adalah anggota Bintara Penyidik Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) YNS, karena tindakan sang istri, FS.

Dikutip dari Tribun Jabar, Serda Z telah disidang hukum disiplin yang mulai berlaku dari Sabtu (12/10/2019).

Begitu pula dengan Peltu YNS yang juga mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan serta ditahan dalam rangka penyelidikan oleh Pomau.

Ketiga anggota TNI tersebut terkena hukuman disipliner dengan masa tahanan selama 14 hari lantaran dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014.

Baca: Selain UU Disiplin Militer, Kolonel Hendi Suhendi Juga Melanggar Sapta Marga TNI, Ini Penjelasannya!

Baca: Dikaitkan dengan Kasus Istri TNI Nyinyir soal Wiranto, Istri Jenderal TNI Bintang 3 Ini Jadi Sorotan

Dilansir dari Tribunnewswiki, bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 adalah :

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Selain itu Kolonel Hendi Suhendi disebut juga melanggar Sapta Marga TNI.

Hal ini dibenarkan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot
Istri Nulis Wiranto Lancar Matinya, Anggota TNI AU Dicopot: Istri Nyinyir, 3 Anggota TNI Dicopot (FACEBOOK/FS-tni-au.mil.id)

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sementara itu para istri yang terlibat langsung dengan kasus unggahan 'nyinyir' yakni Irma Zulkifli Nasution, LZ, dan FS telah dilaporkan ke polisi.

Ketiganya digelandang ke kepolisisan karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved