TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan satu lagi anggota TNI yang dikenai tindakan disiplin militer akibat ulah istrinya di media sosial (medsos).
Dengan demikian, total sudah 7 anggota TNI yang terkena sanksi akibat postingan istri di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
"Sampai dengan hari ini, TNI Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang prajurit."
"Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10/2019) kemarin."
"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Giliran 2 PNS Kena Masalah karena Status di Facebook: Satu Dipecat, Satu Masih Diperiksa
Baca: Fakta Kunai yang Digunakan Pelaku Penusukan Wiranto, Susah Didapatkan & Berukuran Lebih Panjang
Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.
Sementara itu, satu anggota TNI mendapat sanksi karena menyalahgunakan media sosial.
Dari empat anggota TNI terakhir yang dikenai saksi, salah satunya adalah anggota Korem Padang dengan jabatan prajurit kepala.
Pantauan Tribunnews.com, postingan istri anggota Korem Padang itu kini sudah tak ditemukan lagi di media sosial.
Namun, screenshot postingannya tersebar di media sosial.
Dalam postingan yang tersebar, istri anggota Korem Padang itu menulis penusukan bak ibarat sinteron.
"Kaya adegan sinetron...dituusk tp ga da muka sakit sama sekali..hmm..," tulisnya di media sosial Facebook.
Menurut keterangan KSAD Jenderal Andhika Perkasa, lima anggota TNI terakhir yang diberi sanksi itu bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).
Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."
"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," kata dia.
Postingan Istri Anggota Kodim Wonosobo hingga Dandim Kendari
Sebelumnya, seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri.
Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujaran kebencian, terkait insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Wiranto.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019) sebagaimana dikutip dari TribunJateng.
Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.