Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.
2 PNS Bermasalah karena Medsos, 1 Dipecat
Setelah 7 anggota TNI yang tersandung masalah karena status di media sosial Facebook, kini giliran 2 pegawai negeri sipil (PNS) ketiban masalah yang sama.
Seorang PNS malah langsung diberhentikan alias dipecat sekaitan dengan status yang dia tulis di akun Facebook-nya.
PNS yang dipecat tersebut bertugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku baru saja memberhentikan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena ketahuan mengunggah tulisan dukungan kepada ideologi lain selain Pancasila di media sosial.
Keputusan itu diambil Tjahjo setelah dirinya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yang sudah mengusut langsung kasus tersebut.
“Saya sebagai Plt Menkumham baru saja memberhentikan salah satu ASN di Kanwil Balikpapan karena mengunggah tulisan pro terhadap ideologi selain Pancasila. Baru kemarin ini, saya minta Irjen mengusut dan langsung diberhentikan,” ungkap Tjahjo ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Baca: 5 Fakta Irma Zulkifli, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot Pangkatnya
Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra
Tjahjo tak menutup kemungkinan untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.
Namun dirinya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Itjen Kemenkumham.
“Karena unggahan tersebut terbuka tak menutup kemungkinan diadukan ke polisi karena itu delik aduan. Tapi baru kami berhentikan saja,” kata Tjahjo.
Tjahjo pun sempat menunjukkan unggahan oknum ASN yang dimaksud.
Dalam unggahan yang ditunjukkan Tjahjo terlihat sebuah akun media sosial bernama Bagus Krisna menulis “Semua pada membicarakan khilafah. Era kebangkitan khilafah sudah dekat”.
Baca: Rekrutmen CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Formasi, Tahapan Proses Seleksi dan Passing Grade-nya
Baca: Dosen IPB Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Menristek akan Berhentikan Sementara Status PNS-nya
PNS di Riau Diperiksa Polisi
PNS lainnya yang kena sial adalah PNS yang bertugas di Kabupaten Kampar, Riau.
Sebenarnya PNS yang satu ini tidak membuat status di akun medsos miliknya yang membuatnya dipersoalkan.
Ia hanya mengomentari status temannya di Facebook.