Seperti yang diketahui, motor merupakan kendaraan yang mendominasi jalanan Indonesia.
Baca: Yamaha NIKEN GT, Motor Sport Beroda Tiga Segera Hadir, Ini Fitur yang Ditawarkan
Baca: Suara Motor MotoGP Sekeras Suara Pesawat Jet? Ini Faktanya!
SIM D
SIM D merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.
Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
Satu kendaraan yang sering ditemui adalah motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur)
KOMENTAR