TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bertambah satu lagi anggota TNI yang terancam kena sanksi disiplin akibat status istri di media sosial (medsos).
BD, anggota Kodim 0707/Wonosobo berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istrinya, WW, yang menulis status soal penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujaran kebencian, terkait insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Wiranto.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019).
Baca: Irma Zulkifli, Istri TNI yang Dicopot Pangkatnya adalah Primadona Sewaktu SMA
Baca: Istri Hanya Bisa Menangis Saat Sertijab, Mantan Dandim Kendari : Ikhlas, Saya Prajurit TNI Setia
Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.
Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas.
Disampaikan, sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah WW tersebut.
Akun WB sudah lenyap dari dunia maya.
Tetapi jejak digital akun dan postingan kontroversial itu tak mudah hilang.
Sejumlah akun media sosial terus membagi profil facebook dan postingan WB yang telah di screenshoot sebelum akun itu hilang.
Baca: Isi Pasal UU Disiplin Militer yang Menjerat 3 TNI hingga Dicopot Jabatannya Karena Nyinyiran Istri
Baca: Jabatan Dandim Kendari Resmi Dicopot, Kolonel Kav Hendi Suhendi Tegar Sang Istri Tertunduk Menangis
Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya.
Usai viral di media sosial, TNI langsung mengambil tindakan. Suami WB, BD ikut menanggung getahnya.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan istri yang mengusik perasaan banyak orang.
BD dilaporkan tengah menjalani proses penegakan hukum disiplin.
Ia pun terancam menerima sanksi. Ia terancam mendapatkan sanksi administasi hingga penahanan ringan selama 14 hari.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami informasi itu. Karenanya, ia belum bisa berkomentar banyak soal itu.
"Sementara ini masih kita dalami info itu. Nanti kalau informasinya sudah dapat kita akan share ke luar," katanya.
Dandim menegaskan, sesuai hukum disiplin militer, Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.
Bahkan, kata Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanksi administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," terang perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.
Dandim Meminta Maaf
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menyesalkan ulah tak terpuji istri dari anggotanya tersebut.
Sebagai pimpinan, ia merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.
"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Dandim.
Ia pun berharap, peristiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat.
Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.
"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya. (yan)
3 Anggota TNI duluan Kena Sanksi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencopot jabatan anggota-anggota TNI akibat ulah istri-istri mereka yang memasang status nyinyir terhadap kasus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sudah 3 anggota TNI dicopot dari jabatanya, satu di antaranya perwira berpangkat kolonel, sementara dua lainnya berpangkat sersan dua dan peltu.
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.
Yang terbaru, personel TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.
TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.
Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.
FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.
Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Status FS ini memang termasuk di luar kepantasan karena menyebut Wiranto dengan si Wir dan mendoakan Wiranto cepat meninggal dunia.
Dalam postingannya, FS menulis status:
"Jgn2 ini cma dramanya si wir... buat pengalihan isi saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmng benar ada penusukan,,, mdh2an si penusukanya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya."
Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.
Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Sementara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.
Istri perwira menengah TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat komentar negatif istri di media sosial, seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua juga mengalami hal serupa.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan,"
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.
Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.
Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.
Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Seperti diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.
Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
(Tribunnews.com/Tio/Daryono/Rizal Bomantama)