TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pencopotan Dandim Kendari, istri Kolonel Hendi hanya bisa tertunduk dan menangis, suami akui ikhlas dan sebut dirinya prajurit TNI setia.
Mantan Dandim Kendari Kolonel Inf Hendi Suhendi, dicopot dari jabatan, sang istri IPDN hanya bisa tertunduk dan berkaca-kaca.
Pencopotan jabatan Kolonel Inf Hendi Suhendi dilaksanakan Sabtu (12/10/2019), di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.
Saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari, IPDN juga tak kuasa menahan tangis.
Kolonel Hendi pun tampak mendampingi istrinya tersebut.
Kolonel Hendi mencoba tegar melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jabatan tersebut.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi kepada sejumlah wartawan di Aula Sudirman Makorem Kendari, berdasarkan tayangan di Kompas TV.
Seperti diketahui, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Saat itu, Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Unggahan IPDN itu ternyata berujung pencopotan jabatan suamiya yang baru menjabat menjadi Dandim Kendari 3 bulan.
Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Penjelasan TNI terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan pencopotan jabatan Dandim Kendari tersebut.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Seperti diketahui, Kolonel Hendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari. Dirinya dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Mantan Dandim Kendari: Saya Prajurit TNI yang Setia
Saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/2019), Kolonel Infanteri Hendi Suhendi mengaku dirinya adalah prajurit TNI yang setia.
Untuk itu, dirinya pun harus tunduk dan hormat kepada keputusan pimpinan saat mencopot jabatannya gara-gara unggahan istrinya, IPDN, terkait insiden penusukan Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istrinya.