Malaysia Didesak Amnesty Internasional Cabut Aturan Hukuman Mati

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International melakukan desakan kepada pemerintah Malaysia untuk menghapus hukuman mati


zoom-inlihat foto
amnesty-internasional-mendesak-pemerintahan-malaysia.jpg
Kolase foto (Thinkstock dan Amnesty Internasional)
Amnesty Internasional mendesak pemerintahan Malaysia untuk mencabut hukuman mati


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International melakukan desakan kepada pemerintah Malaysia, Kamis, (10/10/2019).

Desakan tersebut hadir untuk menghapuskan hukuman mati bagi para pelaku narkoba dan lainnya.

Laporan Amnesty Internasional kepada pemerintahan Malaysia dilakukan bertepatan dengan Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Dunia, seperti dilansir ABC News, Jumat, (11/10/2019).

Laporan Amnesty Internasional berjudul Fatally Flawed: Why Malaysia mus abolis the death penalty menggambarkan perihal dugaan penyiksaan dan banyak cara agar para pelaku mau mengakui perbuatan mereka.

Mahathir Mohamad 45
Perdana Menteri Malaysia tahun 2018 Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah akan menghapus hukuman mati. (Reuters: Lai Seng Sin untuk ABC News)

Selain itu, Amnesty Internasional juga menggambarkan betapa tidak adanya bantuan hukum yang cukup bagi seseorang yang dijatuhi hukuman mati.

"Dari tuduhan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya sampai proses pengampunan yang tidak samar, jelas sekali bahwa hukuman mati merupakan noda dalam sistem keadilan di Malaysia," kata Shamini Kaliemuthu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Malaysia.

Laporan  tersebut juga mengungkapkan bahwa 73 persen dari mereka sudah dijatuhi hukuman mati yaitu sebanyak  930 orang karena berkaitan dengan narkoba.

Menurut Amnesty Internasional, hal tersebut bertentangan dengan hukum HAM Internasional

Dilaporkan oleh mereka, bahwa hampir 50 persen yang dihukum mati di Malaysia adalah warga asing.

Baca: Kamu Seorang Capricorn? Cek Zodiak Apa Saja yang Cocok dengan Dirimu!

Baca: Dokter dan Bidan yang Tertangkap Basah Selingkuh oleh Suami Bidan, Jadi Tersangka

Kebijakan Menghilangkan Hukuman Mati

Hampir setahun yang lalu, pemerintah Malaysia yang baru, Perdana Menteri Mahathir Muhammad mengumumkan menghilangkan hukuman mati bagi semua tindak kriminal.

Sedangkan sebelumnya pada bulan Juli 2018, pemerintah Malaysia mengatakan tidak akan melakukan eksekusi lagi.

Sidang Parlemen Malaysia

Pemerintah Malaysia akan memulai Sidang Parlemen tahun 2019 pada  bulan Oktober.

Sampai sejauh ini, pemerintah Malaysia telah mengajukan RUU untuk menghentikan keharusan bagi penjatuhan hukuman mati.

Namun demikian, hanya untuk 11 kejahatan saja.

Saat ini di Malaysia masih ada 33 tindak kriminal yang bisa dijatuhi hukuman mati, dengan 12 tindak kejahatan hukumannya harus hukuman mati.

Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman mati tersebut hanya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah: 10 Oktober 2007, Sheikh Muszaphar Shukor Orang Malaysia ke Luar Angkasa

Nasib Warga Menunggu Hukuman Mati

Data dari Amnesty International, dari 1281 orang yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, 568 orang adalah warga asing.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved