Dokter dan Bidan yang Tertangkap Basah Selingkuh oleh Suami Bidan, Jadi Tersangka

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.


zoom-inlihat foto
selingkuh555755.jpg
Dok Polisi
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mojokerto melindungi bidan (tengah ditutupi kerudung biru) yang digerebek saat selingkuh bersama seorang dokter spesialis di Mojokerto, Selasa (1/10/2019). Penggrebekan itu dilakukan oleh polisi yang juga suami dari bidan tersebut. Kini dokter dan bidan ditetapkan sebagai tersangka.


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Polisi menetapkan status tersangka kepada seorang dokter dan seorang bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur.

Bidan dan dokter ini jadi tersangka dalam kasus asusila setelah mereka digerebek sedang berselingkuh.

Yang menggerebek adalah suami dari bidan tersebut.

Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Mojokerto melakukan pendalaman.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019).

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

Baca: Polisi Gerebek Bidan Berselingkuh dengan Dokter Spesialis: Ternyata sang Bidan Istrinya Pak Polisi

Baca: Polisi dan Bidan Desa Kepergok Warga Berduaan dalam Rumah, Diarak, Polisi Masih Cari Celana Bripka D

 

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019)
Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019) (Istimewa)

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto. Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

Digerebek Polisi yang Ternyata Suami Sendiri

Sejumlah petugas, termasuk polisi KH, bersama beberapa perangkat desa menggerebek dua orang yang diduga pasangan selingkuh.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved