TRIBUNNEWSWIKI.COM - Para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencopot jabatan anggota-anggota TNI akibat ulah istri-istri mereka yang memasang status nyinyir terhadap kasus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Sudah 3 anggota TNI dicopot dari jabatanya, satu di antaranya perwira berpangkat kolonel, sementara dua lainnya berpangkat sersan dua dan peltu.
Dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dan Sersan Z.
Yang terbaru, personel TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.
TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Baca: Jangan Cemen Pak, Tulis Istri Dandim di Medsos soal Wiranto: KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan
Baca: Pakar Mikro Ekspresi Jelaskan Makna Mimik Wajah Penusuk dan Penolong Wiranto: Emosinya Serupa
Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.
Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.
FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.
Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Baca: Kondisi Terkini Wiranto setelah Penusukan, Usus Halus Dipotong 40 Sentimeter karena Luka
Baca: Ini Foto dan Video Wiranto yang Pernah Menyamar Jadi Kuli Hingga Kernet Bis, Dibuat Dekil dan Lusuh
Status FS ini memang termasuk di luar kepantasan karena menyebut Wiranto dengan si Wir dan mendoakan Wiranto cepat meninggal dunia.
Dalam postingannya, FS menulis status:
"Jgn2 ini cma dramanya si wir... buat pengalihan isi saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmng benar ada penusukan,,, mdh2an si penusukanya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya."
Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.
Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Baca: VIDEO VERSI TERBARU Penikaman Wiranto Beredar: Terlihat Jelas Wiranto 2 Kali Kena Tikaman Langsung
Baca: Wiranto Kena Musibah Ditikam, Mengapa Respon Sebagian Masyarakat Justru Terkesan Senang
Sementara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417/Kendari.
Istri perwira menengah TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Bukan hanya Dandim Kendari saja yang dicopot dari jabatannya akibat komentar negatif istri di media sosial, seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua juga mengalami hal serupa.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan,"
"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.
Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.
Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.
Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Baca: Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Dipenjara Karna Larikan Anak Gadis Orang
Seperti diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.
Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
(Tribunnews.com/Tio/Daryono/Rizal Bomantama)