Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Dipenjara Karna Larikan Anak Gadis Orang

SA alis Abu Rara pernah dipenjara tiga bulan karena melarikan anak gadis orang


zoom-inlihat foto
abu-rara-1.jpg
Tribunnews.com
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) warga Medan yang merupakan penusuk Wiranto di Banten, Kamis (10/10/2019) (Tribun Medan)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menko Polhukam Wiranto ditusuk orang tak dikenal pada Kamis (10/10/2019).

Kedua pelaku penyerangan terhadap Wiranto itu lantas diamankan oleh polisi.

Syahril Alamsyah (SA) alias Abu Rara dan Fitri Andriana (FA) merupakan pasangan suami istri pelaku penusukan terhadap Wiranto.

Dikutip dari Kompas.com, kedua pelaku mengontrak sebuah rumah di Kampung Sawah yang lokasinya tak jauh dari Alun-alun Menes.

Menurut ketua RT setempat, kedua pelaku sudah menyewa rumah tersebut sejak Februari 2019.

Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri,
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, (kolase whatsapp)

"Mulai ngontrak kira-kira Februari, sudah sekitar 7 bulanlah, pertama masuk dia yang laki-laki bernama SA sama anak perempuannya umur sekitar 13 tahun," kata Mulyadi, kepada Kompas.com, di Kampung Sawah, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Kamis (10/10/2019).

Baca: Misteri Hubungan 2 Pelaku Penusukan Wiranto, Syahril & Fitri, Tinggal Serumah tapi KTP Belum Menikah

Baca: Polisi Masih dalami Kaitan Pelaku Penusukan Wiranto yang Diduga Terpapar Radikalisme dengan JAD

Saat itu, SA alias Abu Rara mengaku berbisnis online berbagai macam barang, mulai dari madu, pakaian anak-anak, pulsa dan travel.

Berdasarkan data yang dirilis oleh kepolisian, Abu Rara diketahui lahir pada 24 Agustus 1988 di Medan, Sumatera Utara.

Abu Rara tercatat sebagai warga Jl Syahrial VI No 104 LK, Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Abu Rara diketahui merupakan lulusan fakultas hukum di salah satu universitas di Sumatera Utara.

Pernah dipenjara

Abu Rara juga diketahui pernah terlibat kasus hukum karena melarikan anak gadis orang.

Hal tersebut terjadi ketika Abu Rara menikahi seorang wanita bernama Yuni pada tahun 2000-an.

Ini merupakan pernikahan kedua Abu Rara.

Pelaku penusukkan Wiranto langsung dibekuk (Youtube channel Kompas tv)
Pelaku penusukkan Wiranto langsung dibekuk (Youtube channel Kompas tv) (KompasTV)

Sayangnya, pernikahan pasangan ini tidak mendapatkan restu dari keluarga pihak perempuan.

Alhasil, Abu Rara dilaporkan ke polisi dengan tuduhan membawa anak gadis orang.

Abu Rara dipenjara tiga bulan dan Yuni diambil paksa oleh orangtuanya saat anak keduanya masih berumur 10 hari.

"Orangtua Yuni kan tak setuju dengan hubungan mereka. Keluarga Yuni berontak. Diambil lah Yuni sama orangtuanya, dikasuskan dia sama orangtuanya karena melarikan orang. Dipolisikan," kata Alex sahabat Abu Rara di Medan.

Frustasi karena bercerai dengan istri pertama

Pernikahan pertama Abu Rara terjadi pada 1995 dengan wanita bernama Netty.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved