Jangan Cemen Pak, Tulis Istri Dandim di Medsos soal Wiranto: KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.


zoom-inlihat foto
ksad9988.jpg
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
KSAD Jenderal TNI Andika. Istri Dandim Nyinyir di Medsos soal Wiranto Ditikam, KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus penusukan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, mulai makan korban yang tidak terkait langsung dengan peristiwa penusukan.

Seorang perwira tinggi TNI berpangkat kolonel dan sedang menjabat komandan kodim (Dandim) langsung dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika, Jumat (11/10/2019).

Sang Dandim bahkan langsung ditahan.

Sementara satu lagi anggota TNI berpangkat sersan dua juga dikenakan sanksi oleh KSAD Jenderal Andika.

Gara-garanya, istri Dandim dan istri anggota TNI memberi komentar nyinyir di medsos perihal penusukan Wiranto.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Baca: Kondisi Terkini Wiranto setelah Penusukan, Usus Halus Dipotong 40 Sentimeter karena Luka

Baca: Ini Foto dan Video Wiranto yang Pernah Menyamar Jadi Kuli Hingga Kernet Bis, Dibuat Dekil dan Lusuh

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Baca: VIDEO VERSI TERBARU Penikaman Wiranto Beredar: Terlihat Jelas Wiranto 2 Kali Kena Tikaman Langsung

Baca: Wiranto Kena Musibah Ditikam, Mengapa Respon Sebagian Masyarakat Justru Terkesan Senang

Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved