Fakta Kolonel Kav Hendi Suhendi, Anggota TNI AD yang Dicopot Jabatannya karena Kasus sang Istri

Kolonel Kav Hendi Suhendi adalah Anggota TNI AD yang dicopot dari jabatan Dandim Kendari setelah dua bulan dilantik karena kasus sang istri.


zoom-inlihat foto
kolonel-kav-hendi-suhendi.jpg
Facebook kodim1417
Kolonel Kav Hendi Suhendi saat dilantik menjadi Dandim Kendari sebelum dicopot dua bulan kemudian karena kasus sang istri.


Namun foto tangkapan layar unggahan Irma Zulkifli Nasution sudah beredar luas di media sosial.

Terdapat dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. 

Postingan pertama tertulis "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Postingan kedua tertulis "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti".

Dua postingan tersebut tidak terdapat kata yang secara eksplisit menyebut nama Wiranto.

Atas unggahan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa langsung mengambil langkah tegas.

Yaitu dengan dengan mencopot jabatan Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot jabantannya sebagai Dandim Kendari.
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot jabantannya sebagai Dandim Kendari. (Twitter @KompasTV)

5. Ditahan karena kasus sang istri

Tak hanya itu dicopot dari jabatan sebagai dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga harus menerima hukuman disiplin ringan.

Ini postingan istri Dandim Kendari yang berakibat sang suami dicopot
Ini postingan istri Dandim Kendari yang berakibat sang suami dicopot (Facebook)

Menurut Jenderal Andika, Hendi akan ditahan selama 14 hari.

Dalam kasus tersebut bukan hanya Kolonel Kav Hendi Suhendi saja yang harus menanggung hukuman.

Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z juga dihukum lantaran hal yang sama.

Istrinya, LZ, juga membuat unggahan yang diduga nyinyir soal peristiwa penusukan yang terjadi pada Wiranto.

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

Sementara untuk para istri anggota TNI yang terlibat langsung dalam kasus yaitu Irma Zulkifli Nasution dan LZ, TNI AD mendorong agar diproses melalui peradilan umum.

Proses hukum akan dilakukan dengan dugaan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jabatan Kodim Kendari selanjutnya akan diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah untuk menggantikan Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/ Haluoleo Kendari Mayor Sumarsono mengatakan, jadwal serah terima jabatan sedianya akan dilaksanakan pukul 08.00 WITA.

(TRIBUNNEWSWIKI/Saradita/Magi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved