TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dan ditahan dati TNI AD.
Hal terseut diduga terkait unggahan sang istri di media sosial soal penusukan terhadap Menko Polhukam, Wiranto.
Pencopotan disampaikan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore dan ditayangkan langsung di Kompas TV.
Baca: Jangan Cemen Pak, Tulis Istri Dandim di Medsos soal Wiranto: KSAD Langsung Copot Dandim & Ditahan
Berikut fakta tentang Kolonel Kav Hendi Suhendi seperti yang dilansir oleh Tribunnewswiki :
1. Lulus Tahun 1993
Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui merupakan lulusan Akabri tahun 1993.
2. Pernah bertugas di luar negeri
Baca: Gara-gara Istri Nyinyir di Media Sosial, 3 TNI Langsung Dicopot dari Jabatannya
Baca: Kisah dari Penangkapan Orang PKI, Soeharto Murka dan Arahkan Revolver ke Muka Jenderal TNI
Sebagai seorang prajurit, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga pernah bertugas di luar negeri.
Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui pernah bertugas sebagai Atase Darat di Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moscow, Rusia.
Kemudian setelah penugasan itu Kolonel Kav Hendi Suhendi pindah tugas pada Oktober 2018.
3. Menjadi Komandan Distrik Militer (Dandim)
Sebelum menjadi Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi menjabat sebagai Dandim 0303/Bengkalis pada 2011.
Kolonel Kav Hendi Suhendi menggantikan Letkol. Cpn. KRT. Fajar Lutvi Haris Wijaya melalui serah terima jabatan (sertijab) pada Senin, 19 Agustus 2019.
Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Aula Jenderal Sudirman Korem 143/HO.
Sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Resort Militer (Danrem) 143/HO, Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianto.
Jabatan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi telah mengalami kenaikan tipe. bersama dengab 36 Komando Distrik Militer (Kodim) lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan status Kodim tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Komando Distrik Militer (Kodim) tipe B menjadi Tipe A.
Baca: HUT TNI (Tentara Nasional Indonesia)
4. Dicopot dari jabatannya dua bulan setelah dilantik menjadi Dandim Kendari
Baru dua bulan menjabat jabatan baru, Kolonel Kav Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya akibat unggahan sang istri di media sosial Facebook.
Berdasarkan pantauan Tribunnewswiki, akun Facebook istri Kolonel Kav Hendi Suhendi yang bernama Irma Zulfikti Nasution tidak dapat ditemukan lagi.
Namun foto tangkapan layar unggahan Irma Zulkifli Nasution sudah beredar luas di media sosial.
Terdapat dua tangkapan layar status Facebook yang beredar.
Postingan pertama tertulis "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."
Postingan kedua tertulis "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti".
Dua postingan tersebut tidak terdapat kata yang secara eksplisit menyebut nama Wiranto.
Atas unggahan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa langsung mengambil langkah tegas.
Yaitu dengan dengan mencopot jabatan Kolonel Kav Hendi Suhendi.
5. Ditahan karena kasus sang istri
Tak hanya itu dicopot dari jabatan sebagai dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga harus menerima hukuman disiplin ringan.
Menurut Jenderal Andika, Hendi akan ditahan selama 14 hari.
Dalam kasus tersebut bukan hanya Kolonel Kav Hendi Suhendi saja yang harus menanggung hukuman.
Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z juga dihukum lantaran hal yang sama.
Istrinya, LZ, juga membuat unggahan yang diduga nyinyir soal peristiwa penusukan yang terjadi pada Wiranto.
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
Sementara untuk para istri anggota TNI yang terlibat langsung dalam kasus yaitu Irma Zulkifli Nasution dan LZ, TNI AD mendorong agar diproses melalui peradilan umum.
Proses hukum akan dilakukan dengan dugaan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jabatan Kodim Kendari selanjutnya akan diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah untuk menggantikan Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/ Haluoleo Kendari Mayor Sumarsono mengatakan, jadwal serah terima jabatan sedianya akan dilaksanakan pukul 08.00 WITA.
(TRIBUNNEWSWIKI/Saradita/Magi)