JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
BPJS Kesehatan akhirnya mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy berujar, somasi ditujukan karena unggahan BPJS Kesehatan menyinggung para penyandang ODGJ.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik.
Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
"Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara.
Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal.
Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya.
Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu," ucap Meidy.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Nursita Sari)