Agung diduga menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR.
Pada Juli 2019, Agung Ilmu diduga telah menerima Rp 600 juta dan pada akhir September, Agung menerima Rp 50 juta.
Lalu pada 6 Oktober 2019, Agung Ilmu diduga menerima Rp 350 juta.
Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK juga menjelaskan bahwa Agung Imu Mangkunegara yang baru menjabat sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 meminta Syahbuddin Kepala Dinas PUPR Lampung Utara untuk menyerahkan sejumlah setoran dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.
"Sebelumnya, sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, AIM (Agung) yang baru menjabat memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," jelas Basaria.
Chandra Safari, selaku pihak swasta yang juga ikut ditahan terkait kasus ini juga diwajibkan menyetor uang kepada Agung melalui Syahbuddin dan raden Syahril.
Chandra Safari diketahui telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di lampung Utara terhitung sejak 2017 hingga 2019.
Total ada enam orang yang ditahan oleh KPK terkait kasus ini, mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkenegara, Raden Syahril orang kepercyaan Agung, Syahbuddin Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
(Tribunnewswiki.com/ Ami heppy)