Kasus Dosen IPB, Terduga Simpan Bom Ikan Berisi Paku, Pemecatan Tunggu Putusan Pengadilan

Abdul Basith, dosen IPB yang diduga dalangi kerusuhan Aksi Mujahid 212, diketahui simpan bom ikan berisi paku


zoom-inlihat foto
serangan-bom-bunuh-diri-di-afghanistan.jpg
Pixabay
Ilustrasi bom


"Mari jaga bersama karena pendidikan yang ada harus dijaga kebersamaan.

Saya juga minta ke para Lembaga Perguruan Tinggi Swasta supaya kampus selalu kondusif," tambahnya.

IPB Beri Pendampingan

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyebut pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga Abdul Basith, setelah ditetapkan tersangka terkait penyimpanan bom molotov.

"Kami melakukan pendampingan kepada keluarga secara mental.

Kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah," tutur Arif di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya, pendampingan tersebut sangat berarti untuk keluarga, mengingat selama ini Basith dikenal sosok yang baik dan suka menolong.

"Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar, buat sabahat, keluarga, dan institusi," papar Arif.

Rektor Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria
Rektor Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria

Sementara untuk langkah ke depan, kata Arif, dirinya telah mengimbau kepada seluruh dosen untuk lebih fokus kepada kegiatan akademik dan melek terhadap dunia politik.

"Para dosen saya imbau aktivitas di luar harus hati-hati, harus kritis terhadap segala pandangan baru dan juga para dosen harus tahu politik, harus melek politik," kata Arif.

"Melek politik penting, agar memahami peta sehingga tidak dijadikan alat, tidak diajak aktivitas yang merusak," sambung Arif.

Diketahui Abdul Basith ditangkap di kediamannya kawasan Cipondoh, Tangerang pada Sabtu (28/9/2019) karena menyimpan 28 bom molotov.

Abdul Basith bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019).

Kini Abdul Basith dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951.

Atas penahanan itu, Abdul Basith melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan penangguhan penahanan karena alasan usia dan kondisi kesehatan.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Theresia Felisiani/Seno Tri Sulistiyono)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved