TRIBUNNEWSWIKI.COM - Abdul Basith, dosen IPB yang diduga dalangi kerusuhan Aksi Mujahid 212, diketahui simpan bom ikan berisi paku.
Abdul Basith, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) diketahui menyimpan bom ikan.
Polisi menemukan bom tersebut dan kemudian menyitanya dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Saat ini, bom tersebu disimpan di Polda Metro Jaya.
"Bukan bom molotov ya.
Itu bom ikan yang didalamnya ada paku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Saat ini, Abdul dan sembilan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pihaknya hingga kini masih mendalami keterangan masing-masing tersangka.
Nantinya keterangan para tersangka akan dimasukan ke berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera masuk ke persidangan.
"Sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik dan kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan enam orang karena diduga akan menyusup saat berlangsungnya aksi Mujahid 212 di Jakarta.
Polisi menciduk enam orang berinisial HAB (44), S (30), YF (50), A (43), SS (61), dan OS (42) yang diduga hendak membuat kekacauan.
Pemecatan
Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir terus memantau perkembangan kasus dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith yang menjadi tersangka dugaan peledakan bom di aksi Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) lalu.
Nasir menjelaskan sesuai Undang-undang dan peraturan pemerintah, Abdul Basith akan diberhentikan sementara sebagai PNS atas kasus yang menjeratnya.
"Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka) sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya," ungkap Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Nantinya jika sudah ada kepastian hukum yang diterima oleh Abdul Basith, barulah Nasir akan memecat Abdul Basith sebagai PNS.
"Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian disitu diputuskan oleh hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS, ini penting," tegas Nasir.
Lanjut Nasir mewarning para dosen hingga pegawai khususnya di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi jangan sampai terpapar radikalisme maupun intoleransi di kampus.
Pada 30 September 2019 lalu, Nasir mengaku sudah mengumpulkan para rektor seluruh Indonesia mengingatkan mereka jangan sampai ada lagi dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme di dalam kampus.