Ini Awal Mula Istilah 1X24 Jam Harap Lapor: Ternyata Ini Warisan 2 Penjajah Kontrol Warga

Bagi warga Indonesia, frasa ini akan selalu dijumpai di lingkungan terkecil dalam sistem pemerintahan, yakni rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).


zoom-inlihat foto
tamu7655.jpg
shopee
Ini Awal Mula Istilah 1X24 Jam Harap Lapor: Ternyata Ini Warisan 2 Penjajah Kontrol Warga.


Di pinggiran kota Bandung yang miskin, ketika Barker melakukan penelitian dan tinggal dengan kepala RW, pemantauan kedatangan dan kepergian orang-orang menjadi sebagian besar pekerjaan ketua RW dalam 1 x 24 jam.

Tapi sistem pelaporannya dapat bervariasi dengan aturan yang berbeda.

Di wilayah perkotaan hal penting tentang laporan ini adalah bahwa identitas pengunjung dicatat dalam sebuah buku.

“Pertanyaan umum yang biasa ditanyakan kepada pengunjung seperti dari mana berasal, bagaimana datangnya, dan akan tinggal bersama keluarga siapa,” kata Barker.

Baca: 10 FAKTA Istri Ingin Bunuh Suami, Sakit Hati Diselingkuhi, YL Selingkuh dengan Sopir Pribadi

tamu2322
Ini Awal Mula Istilah 1X24 Jam Harap Lapor: Ternyata Ini Warisan 2 Penjajah Kontrol Warga. (TWITTER)

Dipakai Juga Jepang Lalu Diadopsi Orde Baru

Peranan RT/RW melakukan kontrol keamanan di lingkungannya dengan menerapkan aturan 1 x 24 jam wajib lapor diadopsi oleh Orde Baru dari sistem tonarigumi saat pendudukan Jepang di Indonesia.

Menurut Pramoedya Ananta Toer dalam Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer sejak pendaratannya di Jawa pada 1942, Jepang menghidupkan kembali surat jalan dan bertempat tinggal (Wijk en Passenstelsel) yang diperkenalkan dan dikenakan oleh VOC kepada penduduk Tionghoa.

Jepang mengenakannya kepada seluruh penduduk Jawa.

“Orang harus memiliki keterangan penduduk. Untuk bepergian ke luar daerahnya harus ada surat keterangan khusus. Menginap di luar domisili harus melapor ke pejabat setempat. Semua ini diawasi oleh tonarigumi yang ada di setiap kampung,” tulis Pram.

Aiko Kurasawa dalam Mobilisasi dan Kontrol menulis bahwa tonarigumi resmi dikenalkan di Jawa pada Januari 1944.

Pada jenjang terendah, tonarigumi terdiri atas 10 atau 20 rumah tangga dan “berlaku untuk memperketat cengkeraman pemerintah atas penduduk serta untuk meningkatkan komunikasi dengan mereka.”

Di Jepang, cikal bakal tonarigumi ada sejak zaman Tokugawa.

Saat itu, unit dasar masyarakat pedesaan disebut buraku, yakni pengelompokan rumah secara alamiah terdiri atas 50-100 rumah tangga yang dibagi ke dalam beberapa kelompok yang disebut goningumi (rukun lima rumah tangga).

Setelah Restorasi Meiji, buraku dibubarkan.

Pada 1890, sekitar 76.000 buraku direorganisasi melalui dekrit pemerintah ke dalam unit administratif baru: son yang dikepalai oleh soncho.

Saat itu, jumlah son ada 12.000. 

Tapi di banyak daerah buraku tetap dihidupkan dengan nama baru: tonarigumi.

Menjelang Perang Dunia II, dalam rangka kebijakan “Mobilisasi Total”, Kementerian Dalam Negeri mulai menaruh perhatian kepada manfaat tonarigumi sebagai unit terendah untuk melakukan kontrol dan sekaligus memobilisasi penduduk. 

Tonarigumi bertindak sebagai sarana efektif dalam melakukan kontrol atas penduduk Jepang pada masa perang.

Setiap rumah tangga dipaksa supaya berpartisipasi, dan bagi yang tidak mau, tidak berhak untuk ikut serta dalam kegiatan regional apa pun, termasuk distribusi makanan.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved