TRIBUNNEWSWIKI.COM - "1x24 Jam Harap Lapor", pasti melihat tulisan di sekitar rumah atau tempat tinggal Anda.
Frasa "1x24 Jam Harap Lapor" sudah sedemikian populer di tengah warga Indonesia.
Bagi warga Indonesia, frasa ini akan selalu dijumpai di lingkungan terkecil dalam sistem pemerintahan, yakni rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Tapi tahukah Anda, siapa yang mempopulerkan frasa ini dan kapan mulai dipakai di Indonesia.
Dua negara yang pernah menjajah Indonesia, Belanda dan Jepang, memakai "1x24 Jam Harap Lapor".
Baca: 4 Fakta Tentang Memek, Kuliner Khas Simeulue Aceh yang Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Baca: UNESCO Tambahkan 7 Situs Budaya ke Dalam Daftar Warisan Dunia Terbaru
Ditulis di historia.id oleh Hendri F. Isnaeni dengan judul 1 x 24 Jam Harap Lapor, berikut artikel yang dimuat lengkapnya:
1 x 24 Jam Lapor
PADA 1990, melalui survey Majalah Time menobatkan Bandung sebagai salah satu kota paling aman (safest) di dunia.
Padahal saat itu, Bandung merupakan kota berpenduduk padat dengan populasi dua juta jiwa lebih dan mendiami wilayah seluas 16.729,50 hektare.
Menurut Joshua Barker, antropolog Universitas Toronto Kanada, salah satu institusi yang membuat Bandung menjadi kota yang aman adalah Siskamling (sistem keamaman lingkungan).
Kegiatannya disebut ronda dengan suatu aturan –yang di setiap RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), pasti ada: 1 x 24 jam wajib lapor.
“Siapapun yang tinggal di lingkungan selama lebih dari dua puluh empat jam harus melapor kehadirannya kepada ketua RW (1 x 24 jam wajib lapor),” kata Barker dalam tulisannya, “Surveillance and Territoriality in Bandung” yang dimuat dalam Figures of Criminality in Indonesia, the Philippines, and Colonial Vietnam.
“Aturan ini dipampangkan di pintu masuk ke RW tersebut dan menjadi pemberitahuan ketika seseorang pergi,” lanjut Barker.
Aturan 1 x 24 jam merupakan hukum kolonial Belanda yang agak dipaksakan secara sistematis, terutama untuk orang asing.
Aturan yang diketahui melalui buku L. Th. Mayer, Peratoeran Hoekoeman Policie jang Oemoem atas Orang Bangsa Jawa dan Sebrang di Tanah Hindia-Nederland (18??) ini, antara lain menyebutkan tentang pemberlakuan denda satu sampai lima belas rupiah jika: pertama, seseorang yang berpindah dari suatu kampung ke kampung lain tanpa memberitahukan ke kepala kampung asal.
Baca: FOTO Viral Pemuda Dikepung Kabut Gas Air Mata, Polisi Tangkap Pemuda dalam Foto: Ini Alasan Polisi
Kedua, seseorang yang pindah ke sebuah kampung tapi tidak memberitahukan nama, pekerjaan, dan tempat asal kepada kepala kampung dalam waktu 24 jam setelah tiba di kampung tersebut.
Ketiga, seorang yang menerima tamu tapi tidak melaporkan nama, pekerjaan dan tempat asal orang tersebut kepada kepala kampung dalam 24 jam.
Dan dia tidak memberitahukan kepala kampung atas kepergian orang tersebut.
Aturan 1 x 24 jam dibuat “karena dalam setiap daerah (negri) ada yang memimpin, atau orang yang bertanggung jawab untuk mempertahankan keamanan publik (kaslametannja orang banjak), yang harus diberitahu ketika ada orang yang datang dan pergi … sehingga tidak seorang pun yang akan ceroboh untuk meninggalkan tempat itu atau membawa orang lain ke tempat itu tanpa memberitahukan kepada pemimpin setempat atau polisi. Hal ini juga untuk mencari pelaku, atau orang lain lebih mudah,” tulis L. Th. Mayer sebagaimana dikutip Barker.
Aturan 1 x 24 jam diterapkan dengan efektif pada masa Orde Baru dengan “RT/RW sebagai pihak yang mendapat ‘kehormatan’ untuk menerima laporan 1 x 24 jam dari warga yang nyelonong ke kampungnya melebihi batas waktu tersebut,” tulis tajuk Sinar Harapan, 1 November 2004.