Setelah sempat dirawal di salah satu rumah sakit di Bali, Heather kemudian diterbangkan ke Rumah Sakit Perth Royal karena kondisinya yang memburuk.
Heather Woods berada di sana sejak 19 September lalu.
Dokter mengungkapkan diperlukan waktu sedikitnya tiga bulan bagi Heather untuk sembuh total.
"Saya ingin kembali ke rumah," kata Heather.
Trauma Bepergian & Peringatan
Heather Woods mengungkapkan kejadian itu membuatnya sangat trauma.
"Mungkin akan diperlukan waktu lama bagi saya untuk meninggalkan rumah. Saya takut sekali."
"Dunia sudah berubah dan banyak tempat sudah tidak aman lagi. Kita harus sangat berhati-hati," tambah Heather
Heather juga memberikan peringatan kepada mereka yang mau bepergian ke luar negeri untuk berhati-hati dan membeli asuransi perjalanan.
"Lihat keadaan sekeliling, jalan di arah yang berlawanan dari lalu lintas, dan jangan bawa tas. Karena hidup lebih berharga dari tas," kata Heather
Kepolisian Ungkap Pembegalan di Seminyak
Di luar dari kasus Heather Woods, jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap seorang pelaku begal motor bernama I Kadek Mandha Astawa (26) asal Denpasar dimana pelaku diamankan Jumat (1/6/2018) siang.
"Pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Arjuna atau Double Six Seminyak Kuta pada Jumat 1 Juni sekira pukul 04.43 Wita.
Korban Yustinus hendak berangkat kerja saat melintas dilokasi diberhentikan pelaku dan merampas tas milik korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra, seizin Kapolsek Kuta, Minggu (3/6/2018) pagi.
Iptu Aan menyampaikan seusai pelaku merampas tas korban, memaksa korban ikut berboncengan dengannya dan diajak berkeliling lalu di pinggir jalan seputaran Kerobokan dipukul menggunakan helm serta meminta uang sejumlah Rp 3 juta.
"Pelaku kita amankan siang harinya sekira pukul 13.00 Wita di Br Sari Karya Ungasan Kuta Selatan berkat plat nomor sepeda motor yang digunakan pelaku. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun interogasi lebih lanjut pelaku mengakuinya," ungkap Iptu Aan.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor DK 579 SO beserta STNK, satu buah HP Samsung Duos 5 warna putih, satu buah dompet warna cokelat, satu lembar STNK, satu lembar KTP, satu pieces baju dan satu buah helm.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Tindakan Kepolisian Bali dalam Kasus-Kasus Begal Lainnya di Bali
Seusai kejadian yang menimpa Heather Woods, pada awal tahun 2019, Ditreskrimum Polda Bali mengamankan lima orang yang terlibat kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara motor berhasil diamankan , Kamis (10/1/2019), kemarin.