Nunung dan Suaminya Jalani Sidang Perdana terkait Kasus Penyalagunaan Narkoba, Ini Kata Pengacaranya

Komedian Nunung dan Iyan Sambiran akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/10/2019).


zoom-inlihat foto
pelawak-senior-nunung-bersama-suaminya-iyan-sambiran.jpg
Kompas.com
Pelawak senior Nunung bersama suaminya, Iyan Sambiran ditangkap kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/10/2019).

Sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Grid.ID, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno, Selasa (1/10/2019).

"Dari keterangan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sih besok (2/10/2019) sidang perdana," ujar Wijayano.

Namun, kuasa hukum Nunung mengaku belum bertemu dengan Nunung.

Baca: Dipenjara Akibat Kasus Narkoba, Nunung Tetap Berkurban Satu Ekor Sapi dan Dua Kambing

Baca: Potret Kleine Marsha, Putri Sambung Nunung, Mengaku Punya Firasat Sebelum Iyan Sambiran Ditangkap

"Belum ketemu sih, sudah seminggu," kata Wijayano.

Meski demikian, Wijayano selaku kuasa hukum Nunung telah mempersiapkan persidangan yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Kalau pidana kan diatasi jam 1 ya, ya kalau kita kan pasti siap kalau ditunjuk," ungkap Wijayano.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Dikutip dari Kompas.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tuga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Alasan Nunung memakai narkoba jenis sabu karena untuk meningkatkan stamina.

Selanjutnya, Nunung dan July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Nunung dan suaminya akan menjalani rehabilitasi sekitar tiga hingga enam bulan.

Setelah itu, akan ditentukan apakah keduanya akan menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.

Baca: Menangis, Nunung Beberkan Permintaan Suami saat Ultah, Saya Minta Kado Kamu Berhenti Narkoba

Nunung, Iyan Sambiran, dan HM alias TB ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayar 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol

Dilansir Kompas.com, Jefri Nichol disebut tidak memiliki niatan untuk mengonsumsi ganja.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi ahli dari BNNP, Dokter Nadia pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved