7 FAKTA Suami Setubuhi Adik Ipar di Prabumulih: Titip buat Dijaga, Malah Rusak Kehormatan Adik Ipar

Fakta-fakta miris terungkap dalam kasus seorang kakak ipar di Prabumulih, Sumatera Selatan, menodai kesucian adik iparnya sendiri


zoom-inlihat foto
ilustrasi009988.jpg
tribun lampung
Ilustrasi 7 FAKTA Suami Setubuhi Adik Ipar di Prabumulih: Titip buat Dijaga, Malah Rusak Kehormatan Adik Ipar.


4. Terpancing Pakaian Seksi

IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton televisi dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

5. Istri Curiga Temukan Kondom

Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini.

NA mengaku kepada kakaknya DM bahwa ia telah beberapa kali disetubuhi IM.

6. Sudah Digugat Cerai

Karena perbuatan bejatnya, istri IM, DM marah besar dan menggugat cerai IM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai NA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

7. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.

"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.

Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Kejadian Serupa





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved