Sebelumnya pihak kepolisian memastikan kondisi kejiwaan YN sama sekali tidak terganggu alias sehat.
Polisi memastikan tersangka melakukan perbuatannya dengan keadaan sadar.
“Kondisi (kejiwaannya) sehat, namun memang terlihat sedih, karena mungkin tidak menyangka akan kejadian seperti ini, dan tidak tahu ke depannya jadi seperti apa,” kata Kapolres Cianjur AKPB Juang Andi Priyanto.
Juang menyebutkan tersangka melakukan tindakannya itu karena kesal,
Menurutnya, awalnya bayi berusia tiga bulan YN itu terus-menerus menangis saat hendak dimandikan.
“Saat itu, tersangka juga tiba-tiba teringat perbuatan suaminya yang katanya pernah berselingkuh dengan seorang perempuan saat ia hamil 7 bulan,” tutur Juang.
Dalam suasana hati kesal dan marah tersebut, YN kemudian meninggalkan koeban yang saat itu sudah berada di bak mandi berisi penuh air hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersebut YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2-14 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 338 KUHP.
Selain itu YN diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)