Mundurnya Yasonna Laoly Dikatakan Bedampak pada Perppu KPK? Begini Tanggapan Istana Kepresidenan

Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perppu.


zoom-inlihat foto
para-menteri-bungkam-setelah-bertemu-jokowi.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Yasonna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dikabarkan mengundurkan diri dari kabinet kerja.

Hal tersebut dikarenakan Yasonna Laoly akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.

Sementara itu, Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilansir Kompas.com, Sabtu (28/9/2019), Istana Kepresidenan tidak memberikan jawaban mendetail terkait dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap perppu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Yasonna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Yasonna diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik yang menjerat politikus Partai Golkar, Markus Nari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang jelas sekarang Presiden sedang mempelajari opsi perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan perhitungan dan kalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.

"Kita tunggu saja," kata Adita.

Baca: Jokowi ucap INNALILLAHI kepada 2 Korban Tewas Demo Tapi Belum Sikapi 32 Orang Tewas Rusuh Wamena

Baca: Mundur dari Kabinet Kerja, Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Jumat (27/9/2019).

Dalam surat pengunduran dirinya, Yasonna menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," ungkap Yasonna.

Sebelum mengundurkan diri, Yasonna sempat menegaskan Presiden tidak akan mengeluarkan perppu untuk mencabut UU KPK.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna.

Namun, sehari setelahnya Jokowi mengungkapkan akan mempertimbangkan tuntuan mahasiswa dan masyarakat untuk menerbitkan perppu.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (26/9/2019).

Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda.
Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda. (Kompas TV)

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Mahasiswa dan masyarakat menolak RUU KPK karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca: Aksi Demo Belum Berhenti, Yasonna Laoly Sebut Jokowi Tak Akan Cabut RUU KPK : Enggaklah

Baca: Kronologi Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh karena Komentari Revisi RKUHP

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved