5. Orangtua korban segera lapor polisi
Mendengar buah hatinya sudah ditiduri, kedua orang tua korban langsung melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi pun langsung mengamankan MA pada Senin 23 September 2019.
"Tersangka kami amankan dirumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," ucap AKP Ruth Yeni kepada TribunJatim.com.
6. Pengakuan MA
Saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya, MA terlihat terus menutupi wajahnya dengan kedua tangan.
MA mengaku sudah empat kali meniduri kekasihnya yang masih belia itu.
"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," katanya.
7. Terancam 15 Tahun Penjara
AKP Ruth Yeni menandaskan, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup AKP Ruth Yeni.
Kasus Lain yang Viral di WA
Kasus lain yang bikin heboh dan beredar di WA adalah Foto dan video syur Mbak Cantik yang sedang memakai pakaian seragam PNS Pemprov Jabar.
Foto dan video syur Mbak cantik pakai seragam PNS Pemprov Jabar ini ternyata sengaja disebar di media sosial oleh seorang pelaku.
Pelaku ini tak lain juga yang merekam adegan panas Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar.
Penyebarnya berinisial Ria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru mesin otomotif honorer di Purwakarta.
Baca: VIRAL Video Dewasa Siswi SMA di Prabumulih: Modus Video Call Seks, Direkam, Lalu Ancam Disebar
Berikut 8 fakta video panas Mbak Cantik pakai seragam PNS Pemprov Jabar:
1. Video Panas Mulai Dibagi Agustus 2019
Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.
Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.
"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.
Baca: HOAX Penampakan Pocong di Tangerang, Polisi Ungkap Biang Keroknya