PK Disetujui MA, Terpidana Korupsi Kasus Impor Gula Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin setelah peninjauan kembali yang dia ajukan dikabulkan Mahkamah Agung.


zoom-inlihat foto
irman-gusman-bebas-penjara.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memeluk kerabatnya usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.


Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Awalnya Memi, istri Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, menemui Irman di kediamannya pada 21 Juli 2016.

Dalam pertemuan, Memi menyampaikan, bahwa CV Semesta Berjaya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor yang lebih murah kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peranan Imam Nahrawi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspons oleh Perum Bulog.

Untuk itu, Memi meminta Irman agar membantu CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor.

Irman pun menyanggupi dengan syarat ada fee Rp 300 per kilogram atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. Permintaan itu disanggupi Memi.

Selang satu hari, Irman menghubungi Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Ia meminta agar Bulog menyalurkan gula impor melalui Divre Bulog Sumbar.

Sebab, jika disuplai melalui Jakarta, mengakibatkan harga gula mahal.

Oleh karena itu, Irman menyampaikan kepada Djarot Kusumayakti bahwa dirinya merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Baca: KPK Tangkap 5 Orang saat OTT Kalbar, dari Kepala Dinas hingga Bupati Bengkayang

Karena yang meminta adalah Irman selaku Ketua DPD saat itu, Djarot Kusumayakti menyanggupinya dan kemudian meminta nomor ponsel pribadi Memi. Kemudian Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut.

Setelah itu, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar, Benhur Ngkaimi, dan menyampaikan pesan yang diberikan Irman untuk memberikan alokasi kepada perusahaan Memi.

Benhur menyanggupi arahan Djarot. Pada 23 Juli 2016, Benhur memberitahukan Memi bahwa perusahaannya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog.

Harga yang ditawarkan Bulog jauh lebih murah. Saat itu, harga gula per kilogram mencapai Rp 16.000.

Sementara, harga yang ditawarkan Bulog berkisar antara Rp 11.500 – Rp 11.600 per kilogram.

Kuota gula impor akhirnya didistribusikan secara bertahap, yaitu 1.000 ton terlebih dahulu.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta serta subsider 5 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik terkait kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dituntut 7 tahun penjara

Seiring perjalanan persidangan, Irman dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK pada Rabu (1/2/2017).

Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Irman dicabut selama tiga tahun sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved