Dewan Pers Didesak Aktifkan Pedoman Khusus Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis

Dewan Pers diminta untuk menerapkan pedoman penerapan kasus kekerasan terhadap wartawan.


zoom-inlihat foto
pengeroyokan-oleh-polisi-di-jcc-3.jpg
Youtube/ Kompascom Reporter on Location
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Pers diminta untuk menerapkan pedoman penerapan kasus kekerasan terhadap wartawan.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa, terutama pada Selasa (24/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, perwakilan LBH Pers Gading Yonggar Aditya mengatakan, berdasarkan monitoring LBH Pers, kasus kekerasan yang terjadi kepada jurnalis oleh aparat kepolisian tidak hanya melanggar aspek KUHP, namun juga menghalangi kerja jurnalistik yang telah tertuang dalam UU Pers.

Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR (Kompas.com)

"Sehingga kami minta Dewan Pers mengaktifkan pedoman penerapan kasus kekerasan terhadap wartawan karena sekarang tidak maksimal," kata Gading, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).

Menurut Gading, adanya kasus yang dialami beberapa wartawan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menjadi urgensi bagi pers untuk meminta Dewan Pers mengaktifkannya.

"Karena Dewan Pers wajib komunikasi dengan perusahaan media dan jurnalis itu semua. LBH Pers, AJI Jakarta sedang melakukan proses mediasi kepada perusahaan media yang bersangkutan," kata Gading.

Kasus kekerasan terhadap wartawan kemungkinan akan bertambah, apabila Dewan Pers tidak segera mengaktifkan pedoman tersebut.

Baca: Rekam Pengeroyokan, Jurnalis Kompas Diintimidasi Polisi, Polda metro Jaya Koordinasi dengan Propam

Jurnalis Kompas.com Diintimidasi saat Rekam Pengeroyokan

Diketahui, jurnalis Kompas.com menerima intimidasi dari polisi saat sedang melaksanakan tugas dalam meliput aksi demo mahasiswa.

Jurnalis Kompas.com, diintimidasi lantaran kedapatan mengabadikan pengeroyokan oleh polisi terhadap pria yang jatuh tersungkur di Jakarta Convention Center.

Baca: Rekam Anggota Polisi Pukul Laki-Laki di JCC, Jurnalis Kompas.com Dipaksa Untuk Hapus Video Rekaman

Lantas, jurnalis Kompas.com langsung menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan dan berhak untuk mengambil gambar.

Namun, polisi tersebut tidak peduli dengan alasan itu dan marah kepada jurnalis Kompas.com.

Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com) (Youtube/ Kompascom Reporter on Location)

Polisi mencoba merampas handphone yang digunakan jurnalis kami untuk merekam aksi brutal itu.

Namun, jurnalis Kompas.com langsung menyimpan handphone ke balik pakaian dalam.

"Saya diminta menghapus video dan diminta mengerti bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk," cerita jurnalis Kompas.com.

Jurnalis TVRI Diintimidasi saat Liput Demo Mahasiswa di Palu

Baca: Dikeroyok Polisi, Seorang Demonstran di JCC Terus Diinjak-injak, Lihat Videonya

Dilansir Kompas.com, seorang jurnalis TVRI Palu, Ryan Saputra diintimidasi polisi saat meliput aksi demo mahasiswa yang berujung kerusuhan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/9/2019).

Ryan menceritakan bahwa saat meliput kericuhan massa yang dibubarkan oleh polisi, seorang laki-laki merampas kameranya.

Selain itu, file dalam kamera Ryan dihapus.

Menurut Ryan, orang yang mengambil kamera dan menghapus rekaman itu tidak menggunakan seragam polri.

Setelah dilakukan penelusuran, laki-laki itu ternyata polisi yang merupakan anggota buser yang bertugas di Polres Palu berinisial Briptu J.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved