TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang jurnalis Kompas.com mendapatkan imtimidasi dari anggota kepolisian.
Jurnalis Kompas.com ini menerima intimidasi dari polisi saat sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya dalam peristiwa demo mahasiswa, Selasa (24/9/2019).
Kedapatan tengah mengabadikan pengeroyokan oleh polisi terhadap pria yang jatuh tersungkur di Jakarta Convention Center.
Dalam peristiwa itu terlihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia diatas 30 tahun.
Baca: Pasca Aksi STM Se-Jabodetabek di Gedung DPR RI, Tagar #STMmelawan sempat Trending Dunia
Pria yang mengenakan kaos dan celana panjang ini dipapah secara kasar oleh polisi.
Tiba-tiba seorang pejabat polisi meminta sang wartawan untuk berhenti merekam.
Bahkan saat wartawan Kompas.com menimpali bahwa profesi wartawan dilindungi Undang-undang Pers, polisi ini tetap memaksa agar video tersebut dihapus.
Argo Yuwono, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi akan menindak anggota kepolisian yang berusaha menghalangi wartawan atau jurnalis dalam pengambilan gambar atau video aksi unjuk rasa di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Argo Yuwono berujar saat ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mencari identitas anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut.
"Kami koordinasi dengan Propam. (Identitas masih dicari) baru mau koordinasi," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2019).
Argo menjelaskan jika anggota polisi dilarang mengintimidasi wartawan saat bekerja.
Sebab wartawan memiliki hak untuk mengambil gambar dan video di tempat publik.
"Tidak boleh untuk menghalangi media mengambil gambar. Silakan saja mengambil gambar pada setiap kegiatan di tempat publik," ujar Argo. (Tribunnewswiki.com/Melia Istighfaroh)