"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya. Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.
Setelah diinterogasi, RS sebelum merudapaksa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.
Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan incest.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.
Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.
Baca: Istri Buntuti Suami PNS Sumenep hingga Surabaya: Ternyata Kepergok Selingkuh dengan Perempuan Lain
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.
"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.
Baca: Istri Dicurigai Selingkuh dengan Dokter, Suami Ngamuk Tebas sang Dokter: Sudah Sering Ditegur
Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun
Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.
Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur, tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.
Baca: 20 Tahun Sembunyikan, Artis Cantik Ini Akhirnya Akui Suaminya Berselingkuh dengan Ibu Mertua Sendiri
"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunJabar.id/Kompas.com)