Sering Nonton Video Porno, Ibu Pembunuh Bocah & 2 Anak Kandungnya di Sukabumi Berhubungan Incest

Bahkan, ketiga sempat berhubungan intim di dekat mayat bocah NP yang baru saja mereka bunuh.


zoom-inlihat foto
incest111.jpg
KOMPAS.COM/BUDIYANTO
SR (35) dan 2 anak kandungnya, RG (16) dan RS (14) saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (24/9/2019). Selain membunuh anak dan adik angkatnya yang masih berusia 5 tahun, ketiga juga terlibat incest atau hubungan sedarah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perbuatan seorang ibu di Sukabumi, SR (35), sungguh susah diterima akal.

SR bersama 2 anak kandungnya, RG (16) dan RS (14), tega bersekongkol membunuh adiknya sendiri, NP, yang baru berusia 5 tahun.

Selain itu, RG dan RS juga tega memperkosa NP sebelum mereka bunuh.

Yang lebih mencengangkan, sang ibu SR melakukan incest alias hubungan badan sedarah antarkeluarga.

Dan parahnya, SR beberapa kali berhubungan dengan 2 anak kandungnya tersebut secara bersama-sama.

Bahkan, ketiga sempat berhubungan intim di dekat mayat bocah NP yang baru saja mereka bunuh.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, sampai geram melihat kelakuan ketiga orang dalam satu keluarga ini.

"Yang lebih zalim lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Selasa (24/9/2019).

Baca: Lagi Berduaan dalam Kamar Kos Bersama SPG Cantik, Bos Perusahaan di Kupang Digerebek Istri

Baca: Gadis Belia Dibunuh dengan 22 Tikaman oleh Pacarnya Sendiri Setelah Berhubungan Suami Istri

Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019).
Polres Sukabumi hadirkan tiga tersangka kasus tewasnya bocah lima tahun saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019). (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Gara-gara Nonton Video Porno

Pembunuhan dilakukan setelah RG dan RS merudapaksa NP di rumahnya, di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

NP dibunuh dengan cara dicekik hingga kehabisan napas.

Peristiwa ini terungkap setelah jenazah NP ditemukan Minggu siang di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Tidak hanya bersekongkol membunuh, SR dan RG bahkan berhubungan badan setelah membunuh NP.

Nasriadi mengatakan, SR, RG dan anak SR, RS yang juga tersangka pembunuhan NP, sering melakukan incest bertiga saat suami SR tidak berada di rumah.

Hal itu mereka lakukan karena sering menonton video porno.

Sebelum membunuh NP, diketahui RG dan RS sering merudapaksa NP, adik angkat mereka.

Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR dan dua anaknya, RG dan RS, sering melakukan hubungan intim atau inses.

Baca: MULAI TERUNGKAP Misteri Pembunuhan Model Panas Thailand: Diduga Diperkosa Temannya Saat Mabuk

Hubungan Incest Sudah 2 Bulan

Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.

"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya. Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.

Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.

Setelah diinterogasi, RS sebelum merudapaksa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.

Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan incest.

Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.

Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.

Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.

Baca: Istri Buntuti Suami PNS Sumenep hingga Surabaya: Ternyata Kepergok Selingkuh dengan Perempuan Lain

Ibu dan dua anaknya ditangkap polisi karena membunuh balita berusia 5 tahun di Sukabumi.
Ibu dan dua anaknya ditangkap polisi karena membunuh balita berusia 5 tahun di Sukabumi. (Kolase TribunJabar.id)

"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.

"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.

Baca: Istri Dicurigai Selingkuh dengan Dokter, Suami Ngamuk Tebas sang Dokter: Sudah Sering Ditegur

Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun

Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).

SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.

Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur, tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.

Baca: 20 Tahun Sembunyikan, Artis Cantik Ini Akhirnya Akui Suaminya Berselingkuh dengan Ibu Mertua Sendiri

Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019)
Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019) (KOMPAS.com/BUDIYANTO)

"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.

Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

(TribunJabar.id/Kompas.com)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved