Kronologi Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh karena Komentari Revisi RKUHP

Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat 'bodoh' karena berkomentar soal revisi RKUHP.


zoom-inlihat foto
kronologi-yasonna-laoly-sebut-dian-sastro-terlihat-bodoh.jpg
Tribunnews.com/Herudin/Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Kronologi Yasonna Laoly Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh karena Komentari Revisi RKUHP


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberitaan tengah diramaikan dengan perseteruan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan artis Dian Sastrowardoyo.

Diketahui, Yasonna Laoly menjadi sorotan setelah menyebut Dian Sastro terlihat 'bodoh' karena berkomentar soal revisi RKUHP.

Perdebatan antara keduanya bermula saat Dian Sastro mengunggah ulang tulisan Tunggal P di petisi daring Change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.

Tulisan itu diunggah Dian Sastro di Instagram Story-nya pada Jumat (20/9/2019) yang lalu.

Baca: Glenn Fredly Unggah Foto Ingatkan Jokowi akan Papua, Komentar Angga Dwimas Sasongko jadi Sorotan

Baca: Ketua BEM UI Manik Menjadi Narasumber di ILC, Karni Ilyas : yang Jurusan Hukum Siapa?

Dalam tulisan Tunggal P dan pendapat Dian Sastro menyoroti soal korban perkosaan yang akan dipenjara empat tahun bila menggugurkan kandungan hasil dari peristiwa itu.

Tak hanya itu, ada delapan poin RKUHP lainnya yang dikritisi oleh Tunggal P dan Dian Sastro.

Melalui Instagram Story-nya itu pun, Dian Sastro mengajak pengikutnya untuk menandatangani petisi yang bertajuk 'Semua Bisa Kena' untuk menuntuk revisi RKUHP dibatalkan.

Kritikan Dian Sastro soal revisi RKUHP
Kritikan Dian Sastro soal revisi RKUHP yang disampaikan di IG Story-nya pada Jumat (20/9/2019)

Kritikan Dian Sastro pun kemudian ditanggapi oleh Yasonna Laoly.

Melalui artikel dari sebuah media nasional pada Senin (23/9/2019), Yasonna menyebut bahwa Dian tidak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.

Menurut Yasonna, komentar Dian Sastro tidak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.

Tak hanya itu, Yasonna Laoly juga membantah komentar Dian Sastro secara keras.

Pasalnya, Yasonna mengatakan bahwa RKUHP justru melindungi korban perkosaan dan ada kesalahan pemahaman terkait dengan kritikan Dian Sastro.

Dalam KUHP yang lama, bila perkosaan langsung menggugurkan kandungannya, akan bisa dipidana.

Namun, dalam draft RKUHP pasal 470 menyebutkan bahwa setuap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun.

Dan jika pengguguran kandungan itu dilakukan tanpa persetejuan sang perempuan, maka dapat dipidana paling lama 12 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, ada pengecualian hukum berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi pada korban perkosaan atas alasan medis (pasal 472 ayat 3), namun tidak bagi perempuan.

Mengetahui dirinya dikritik balik oleh Yasonna, Dian Sastro pun kembali angkat bicara melalui Instagram Story-nya pada Selasa (24/9/2019).

Tanggapan Dian Sastro setelah disebut Yasonna Laoly terlihat bodoh pada Selasa (24/9/2019).
Tanggapan Dian Sastro setelah disebut Yasonna Laoly terlihat bodoh pada Selasa (24/9/2019). (Instagram/@therealdisastr)


"Daripada kita kecil hati dibilang enggak tahu apa-apa, lebih baik kita pelajari lagi yuk,"
tulis Dian Sastro di Instagram Story-nya.

Setelah menulis itu, ia melampirkan dua tangkapan layar yang menampilkan pasa-pasal RKUHP yang dimaksud, yaitu pasal 470-472 soal Pengguguran dan Pasal 480 soal Pemerkosaan.

Baca: Yasonna Laoly Tuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi: Jangan Terbawa Agenda Politik yang Nggak Benar

Baca: Aksinya Bagikan 3 Ribu Nasi Kotak di Demo Mahasiswa Dianggap Pencitraan, Awkarin: Bodo Amat!





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved