Ia menyebutkan, meskipun oleh pemerintah RUU Pertanahan hanya melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960, menurut dia RUU justru akan menggantikannya.
RUU Pertanahan dinilai tidak memuat reforma agrarian berjalan sesuai harapan rakyat.
Sehingga tidak dapat memenuhi hak rakyat atas tanah.
Berikut 8 poin dalam RUU Pertanahan yang dinilai Dewi Kartika masih menuai pro dan kontra:
1.RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960 (UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria) meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebuT.
2. RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).
3. RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek.
Semisal luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.
4. RUU Pertanahan juga disebut tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi publik dan putusan Mahkamah Agung.
5. RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atas perkebunan apabila melanggar luas atas hak.
6. RUU Pertanahan tersebut menyempitkan agenda dan spirit reforma agraria.
7. Tidak adanya upaya pemerintah yang tertuang dalam RUU Pertanahan untuk menyelesaikan konflik agrarian.
Lantaran hanya mengutamakan win-win solution atau pengadilan pertanahan.
8. Rumusan pendaftaran tanah yang tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, permasalahan tidak ada upaya melindungi hak masyarakat adat serta pembentukan bank tanah juga dinilai tidak sejalan dengan agenda reforma agraria.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)