Hari Tani Nasional, Ribuan Petani Gelar Aksi Tolak RUU Pertanahan dan Bawa Nasi Kuning

Tepat pada peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh hari ini, para petani menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.


zoom-inlihat foto
demo-petani-2.jpg
Kompas TV
Para petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jalan Pelataran Monas, Selasa (24/9/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM –  Para petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jalan Pelataran Monas, Selasa (24/9/2019).

Para petani tersebut bergabung bersama para mahasiswa dan juga buruh yang berdemo di  beberapa kawasan kawasan di Jakarta.

Tepat pada peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh hari ini, para petani menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.

Dimana Undang-Undang Pertanahan tidak dibahas dalam Rapat Paripurna kali ini.

Namun para petani tersebut menganggap perlu ada pengawalan ke depannya.

Baca: 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Tidak Ada Tuntutan Turunkan Jokowi

demo petani 1
Para petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jalan Pelataran Monas, Selasa (24/9/2019).

Selain itu, menurut mereka, masih ada pasal-pasal di rancangan Undang-Undang tersebut yang merugikan rakyat kecil.

Terkait kepemilikan tanah, mereka merasa tidak dilindungi kepemilikan tanahnya oleh pemerintah.

Hal tersebut dikarenakan mereka harus menyerahkan tanahnya ketika negara membutuhkan.

Mereka juga akan diancam pidana jika melakukan pembelaan.

Dikutip dari Kompas TV pada Selasa (24/9/2019), sebagian petani tampak membawa bendera putih bergambar burung merpati dan wanita.

Baca: Tak Larang Mahasiswanya Ikut Unjuk Rasa, Humas UI: UI Tumbuh Dari Sebuah Perjuangan

DEMO PETANI 3
Para petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jalan Pelataran Monas, Selasa (24/9/2019).

Ada pula yang mengenakan caping bertuliskan “Tolak Pabrik Semen”.

Caping sendiri merupakan pelindung kepala yang identik dengan profesi petani.

Selain itu terdpat pula petani yang membawa nasi kuning bertingkat  atau tumpeng yang ditempatkan dalam sebuah tampah.

Ritual pemberian Tumpeng dari petani asal Kendeng, Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan untk mengingat perjuangan para petani Kendeng pada 2017.

Kala itu para petani Kendeng menyerukan aksi protesnya untuk menghentikan pembangunan pabrik semen di Jawa Tengah dengan menyemen kakinya sendiri.

Para petani yang tergabung dalam aksi menolak RUU Pertanahan datang dari berbagai daerah, satu di antaranya dari Ciamis, Pangendaran, hingg dari perwakilan Sumatera Utara serta Bali.

Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September

Para petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jalan Pelataran Monas, Selasa (24/9/2019).
Para petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jalan Pelataran Monas, Selasa (24/9/2019). (Kompas TV)

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Koordinator Umum Hari Tani Nasional Dewi Kartika mengajak para petani dalam aksi dalam yang diselenggarakan hari ini.

"Kami mengajak pada 24 September aksi damai, karena situasinya sedang memanas terutama di Jakarta, terutama terkait pembahasan RUU," kata Koordinator Umum Hari Tani Nasional 2019, Dewi Kartika, dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Ia menyebutkan, meskipun oleh pemerintah RUU Pertanahan hanya melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960, menurut dia RUU justru akan menggantikannya.

RUU Pertanahan dinilai tidak memuat reforma agrarian berjalan sesuai harapan rakyat.

Sehingga tidak dapat memenuhi hak rakyat atas tanah.

KONFERENSI PERS PETANI
Konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)


Berikut 8 poin dalam RUU Pertanahan yang dinilai Dewi Kartika masih menuai pro dan kontra:

1.RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960 (UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria) meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebuT.

2. RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL).

3. RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek.

Semisal luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

4. RUU Pertanahan juga disebut tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi publik dan putusan Mahkamah Agung.

5. RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atas perkebunan apabila melanggar luas atas hak.

6. RUU Pertanahan tersebut menyempitkan agenda dan spirit reforma agraria.

7. Tidak adanya upaya pemerintah yang tertuang dalam RUU Pertanahan untuk menyelesaikan konflik agrarian.

Lantaran hanya mengutamakan win-win solution atau pengadilan pertanahan.

8. Rumusan pendaftaran tanah yang tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, permasalahan tidak ada upaya melindungi hak masyarakat adat serta pembentukan bank tanah juga dinilai tidak sejalan dengan agenda reforma agraria.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved