Mereka berada dalam kondisi baik dan sehat. Sejauh ini belum diketahui sampai kapan Anindia, Retno, dan Turmini bakal berada di balik jeruji besi.
“Sesuai ISA, mereka diinvestigasi sampai Kepolisian Singapura menganggap cukup. Cukup ini yang kita belum tahu sampai kapan,” jelas Irvan.
Irvan melanjutkan KBRI telah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk diberikan akses konsuler bertemu dengan ketiga WNI untuk mengecek hak-hak mereka.
Singapura sejauh ini telah mengindentifikasi 19 PRT asing yang terpapar paham radikal sejak 2015. Mereka semua telah dideportasi.
Kemendagri Singapura juga menyatakan pihak berwajib Singapura juga mendeportasi TKI keempat yang tidak disebutkan namanya.
Yang bersangkutan disebut tidak menganut ajaran radikal tetapi bersalah karena mengetahui serta tidak melaporkan Anindia, Retno, dan Turmini yang telah teradikalisasi.
Singapura diberitakan dua tahun lalu pernah mendeportasi dua PRT Indonesia yang juga teradikalisasi oleh ISIS.
“Tidak ada dari mereka yang berencana melakukan aksi terorisme di Singapura. Namun radikalisasi dan hubungan mereka dengan kelompok teroris merupakan ancaman keamanan bagi Singapura,” terang Kemendagri Singapura.
Kementerian dengan tegas menyatakan pemerintah Singapura menganggap serius dukungan terhadap terorisme baik oleh warga Singapura atau warga pendatang.
Diharapkan warga segera melaporkan anggota keluarga, kolega, dan teman-teman yang menunjukan tanda-tanda teradikalisasi.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ericssen/Widi Hermawan)