"Kartun, sinetron dan segala jenis tontonan yang bahkan tidak hanya di televisi sekarang, di YouTube juga banyak, nah itu kalau durasi nontonnya lama atau rutin, tetap aja buruk ke anaknya," pungkas Astrid.
Baca: 14 Program TV dan Radio yang Kena Teguran KPI, dari Animasi hingga Talkshow
Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).
Salah satu teguran tersebut dilayangkan kepada 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, ada beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants mengandung unsur kekerasan.
KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Lebih rinci, Mulyo mengatakan adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Kemudian, KPI memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.
Baca: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Keputusan KPI pun mengundang reaksi dari netizen.
Banyak warganet yang mempertanyakan keputusan KPI memberikan sanksi pada tayangan kartun.
Tak hanya karena Spongebob Squarepants, warganet heboh karena KPI juga memberikan teguran promo film 'Gundala' yang disiarkan di TV ONE.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Afitria Cika)