TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Keterlibaan Imam Nahrawi telah diduga sejak disidik oleh KPK pada akhir tahun 2018.
Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi sempat membantah terkait perkara tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi mengaku hanya membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
Baca: Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI)
Baca: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar
Selain itu, Imam Nahrawi juga tidak mengetahui adanya dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.
Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, berikut dugaan peranan Imam Nahrawi dalam kasus ini:
1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Kemudian, menurut hakim, Miftahul menerima uang dengan rincian Rp 2 miliar pada Maret 2018.
Baca: Imam Nahrawi
Selanjutnya, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Setelah itu, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018.
Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing.
Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
2. Saksikan pemberian uang untuk Muktamar NU
Ending mengakui kebenaran adanya pemberian uang untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur.
Menurut Hamidy, pemberian uang pinjaman tersebut disaksikan langsung oleh Imam.
"Saya melihat yang menerima Pak Ulum di depan Pak Menteri," kata Hamidy, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bentuk Tim Transisi, KPK: KPK Tidak Mau Harapan Publik atas Pemberantasan Korupsi Selesai
3. Minta uang Rp 5 miliar
Ending mengaku pernah mendengar keluh kesah Alfitra Salam yang mengaku tak kuat lagi jadi Sekretaris Kemenpora.
Menurut Hamidy, Alfitra tidak mampu lagi memenuhi permintaan uang dari Imam.
Hamidy mengatakan, saat itu Alfitra diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar.
Alfitra sempat meminjam uang kepada Hamidy, namun Hamidy mengatakan tidak punya uang sebanyak itu.
Baca: Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) – Lembaga Antikorupsi Era Soekarno
4. Bekingi asistennya
Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.
Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Imam Nahrawi.
Baca: Legenda Bulu Tangkis Indonesia, Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Suap Hibah Koni dan Menpora
Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.
Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman.
Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Afitria Cika/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)