Ditetapkan Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Jabatan dan Adakan Acara Perpisahan

Imam Nahrawi menyempatkan diri menunaikan shalat zuhur di lingkungan Kantor Kemenpora sebelum menghadiri acara perpisahahan.


zoom-inlihat foto
acara-perpisahan-mantan-menpora-imam-nahrawi.jpg
Kompas.com/Alsadad Rudi
Acara perpisahan mantan Menpora, Imam Nahrawi dengan seluruh pejabat dan jajaran staf di Kemenpora, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).(Kompas.com/Alsadad Rudi)


"Kageeetttt kalo sekelas beliau gk bisa "ngerem" nafsu utk berbuat selingkuhi aturan.

Kageeet kok se klas beliau sdh "bunuh diri".

 Sy sungguh sbtulnya respect pd beliau yg msih muda pnya integritas tinggi utk Indonesia,

ternyata kok gk kuat cmn dpt ujian spele gtu... bnuh diri" bunyi tweet @EniendahS.

Penetapan Tersangka

Seperti diberitakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam penyyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MUI, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex.

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI.
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Alex menjelaskan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, selama 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/9/2019) lalu.

Asisten pribadi Imam Nahrawi itu ditahan selama 20 hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved