Bentuk Tim Transisi, KPK: KPK Tidak Mau Harapan Publik atas Pemberantasan Korupsi Selesai

"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin," ujar Febri Diansyah.


zoom-inlihat foto
juru-bicara-kpk-febri-diansyah.jpg
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif, Selasa (3/9/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)


Dewan Pengawas KPK juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.

Baca: Aksi Tolak Revisi UU KPK di Yogyakarta : Pelemahan KPK Khianati Amanat Reformasi!

Baca: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK

3. Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK

Setelah UU KPK direvisi, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.

Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.

UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

KPK juga wajib memusnahkan hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana.

4. Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.

Berbeda dengan kewenangan SP3 di Polri dan Kejaksaan yang tak dibatasi waktu.

Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.

Baca: Fahri Hamzah Kembali Kritik Jokowi soal KPK: Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan

Baca: 5 FAKTA Pimpinan KPK Tak Kompak Lagi: Ini Sudah Perpecahan, Bukan Cuma Tak Kompak

5. Koordinasi KPK dengan Penegak Hukum

KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Sementara pasal sisipan dihapus, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan dihapus.

Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.

6. Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan

Setelah UU KPK direvisi, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas KPK bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1x24 jam sejak permintaan diajukan.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved