Dewan Pengawas KPK juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.
Baca: Aksi Tolak Revisi UU KPK di Yogyakarta : Pelemahan KPK Khianati Amanat Reformasi!
Baca: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK
3. Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK
Setelah UU KPK direvisi, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.
Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.
UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.
KPK juga wajib memusnahkan hasil penyadapan yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana.
4. Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.
Berbeda dengan kewenangan SP3 di Polri dan Kejaksaan yang tak dibatasi waktu.
Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.
Baca: Fahri Hamzah Kembali Kritik Jokowi soal KPK: Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
Baca: 5 FAKTA Pimpinan KPK Tak Kompak Lagi: Ini Sudah Perpecahan, Bukan Cuma Tak Kompak
5. Koordinasi KPK dengan Penegak Hukum
KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
Sementara pasal sisipan dihapus, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan dihapus.
Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.
6. Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan
Setelah UU KPK direvisi, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas KPK bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1x24 jam sejak permintaan diajukan.