TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jefri Nichol akan kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang kasus narkoba tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dalam sidang hari ini akan beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca: Hari Ini Jefri Nichol Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba
Sebelumnya, Jaksa Jefri Hardi berencana menghadirkan dua orang saksi masing-masing satu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satu dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Pipin Haryanto dan Wahyu Kurniawan.
Saksi memastikan Jefri Nichol sebelumnya bukan target penangkapan polisi.
Menurut saksi, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos tempat Jefri Nichol tinggal terdapat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi melakukan penyisiran ke tempat kos Jefri Nichol di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dan melakukan pengintaian.
Jefri Nichol menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika, Senin (16/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kabarnya baik," kata Jefri Nichol, dikutip dari Tribunnews.
Dalam persidangan sebelumnya, Jefri Nichol tampak menunjukkan wajah tegang.
Namun saat sidang Senin kemarin, Jefri Nichol tampak lebih tenang.
"Nyiapin mental biar enggak drop," katanya.
Baca: Jika Kasus Narkoba Kelar, Jefri Nichol Bakal Gabung Film Superhero Jagat Sinema BumiLangit
Baca: Jefri Nichol Terjerat Kasus Narkoba, Chandra Liow Jenguk dengan Membawa Nasi Padang
Sebelumnya, diberitakan bahwa Jefri Nichol terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy.
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Kini, Jefri Nichol sedang menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sejak 12 Agustus 2019, Jefri Nichol menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi di RSKO Cibubur itu dijalani Jefri Nichol sesuai hasil assesment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.