VIDEO VIRAL Hindari Tilang Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi: Warga Marah Lempari Mobil

Dalam video, sang polisi terlihat berpegangan di bagian depan atas mobil saat mobil laju. Sejumlah warga yang marah melempari pengemudi nekat ini.


zoom-inlihat foto
polisi22111.jpg
instagram/ jktinfo
Sebuah video yang menunjukan seorang anggota polisi lalu lintas naik ke atas kap mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang sedang berjalan viral di media sosial.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video viral di media sosial menayangkan seorang pengemudi mobil bernama Tavippudin nekat menabrak polisi lantaran menghindari tilang, Senin (16/9/2019).

Dalam video, sang polisi terlihat berpegangan di bagian depan atas mobil saat mobil laju.

Sejumlah warga yang marah melempari pengemudi nekat ini.

Kejadian polisi ditabrak oleh mobil tersebut terjadi di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan.

Diketahui polisi yang ditabrak pengemudi tersebut bernama Bripka Eka.

Video ini menjadi viral karena dibagikan di media sosial.

Baca: VIDEO VIRAL Dua Perempuan Naik Motor Seberangi Sungai ala Flying Fox: Pakai Tali Cuma Dicantolin

Baca: Video Viral, Pria Menangis saat Ditilang Polisi Padahal Surat yang Dibawa Lengkap, Ada Apa?

Di Instagram, akun @gridoto, video ini sudah ditonton lebih dari 39 ribuan penonton.

Menurutk Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya yang dikutip dari Wartakota.

Lilik menambahkan jika Tavippudin juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.

Lilik mengungkapkan dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

 

Kronologis

Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.

Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.

Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur,"ujar Lilik.

Meskipun sudah dilakukan penghalangan, tapi Tavippudin katanya tetap melaju dan menabrakan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.

Sehingga kejadian tersebut membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. 





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved