Revisi UU KPK Mulus, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terseok

Ketika revisi UU KPK berjalan mulus, pembahasan dan pengesahan regulasi yang lebih urgent seperti RUU PKS justru terseok.


zoom-inlihat foto
sahkan-ruu-pks.jpg
KOMPAS.COM/WALDA MARISON
Ratusan perempuan gelar aksi demo di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut anggota DPR Sahkan RUU PKS, Selasa (17/9/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berjalan mulus.

Bahkan DPR RI hanya butuh waktu 12 hari untuk mengesahkan revisi UU KPK, termasuk pembahasan bersama pemerintah hingga pada tahap pengesahan.

Namun jalan mulus itu tidak dialami oleh aturan yang justru dinilai lebih mendesak untuk dibahas dan disahkan oleh DPR.

Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang didesak untuk segera disahkan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana menilai, dibandingkan mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau revisi UU KPK yang substansinya masih berpolemik, RUU PKS lebih penting untuk segera disahkan demi melindungi korban kekerasan.

RUU PKS sendiri telah masuk Prolegnas sejak 2016.

Menurut dia, masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir masa tugasnya.

"Revisi UU KPK saja yang tidak masuk Prolegnas 2014-2019 tiba-tiba muncul dan dibahas hanya 20 hari lagi jelang berakhirnya DPR periode ini," kata dia.

Baca: BREAKING NEWS - Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) Lakukan Aksi Desak DPR RI Segera Sahkan RUU P-KS

Desakan senada juga disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Bahkan, Yohana meminta agar bulan September ini, RUU PKS bisa disahkan.

"Harapan saya bulan September RUU PKS bisa disahkan. Saya mohon kepada Ketua Komisi VIII DPR, saya titip mohon dipercepat," ujar Yohana di Hotel Menara Peninsula, Senin (2/9/2019).

RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.

Ada beberapa pasal dalam RUU PKS tersebut yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas.

Baca: Aksi Tolak Revisi UU KPK di Yogyakarta : Pelemahan KPK Khianati Amanat Reformasi!

Muncul anggapan bahwa DPR dinilai tak serius untuk membahas ataupun menyelesaikan RUU PKS.

Hal ini terbukti dari sedikitnya fraksi DPR dan panitia kerja (Panja) yang hadir dalam rapat pembahasan RUU PKS, Senin (26/8/2019).

Berdasarkan hasil pantauan koalisi masyarakat sipil, hanya dua dari 12 fraksi yang menghadiri pembahasan.

Sedangkan anggota Panja yang hadir hanya tiga orang dari total 26.

"DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dan menganggap bahwa permasalahan kekerasan sesksual yang kerap terjadi pada warga negaranya bukanlah hal yang penting untuk segera dituntaskan," kata Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan Ratna Batara Munti saat konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Menurut Ratna, karena banyak anggota Panja yang tidak hadir, pembahasan RUU pun tidak membawa langkah maju.

Rapat tidak menghasilkan apapun hingga akhirnya ditutup.

Baca: Sah! Pemerintah dan DPR Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK

Peserta aksi dengan membawa spanduk tuntutan
Peserta aksi dengan membawa spanduk tuntutan (Instagram: @InstitutPerempuan)

Kendala koordinasi

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher optimistis RUU PKS bisa disahkan September ini.

Namun, ia menyebut kerja sama antara Komisi VIII dan Komisi III menjadi salah satu kendala dalam pengesahan RUU tersebut.

Menurut Ali, tidak ada kendala yang berarti dalam pembahasan RUU ini, kecuali kerja sama antara Komisi III dan VIII terkait suksesi hukumnya.

"Suksesi hukumnya, pencegahan, penegakan, dan rehabilitasi perlu kita dalami sehingga UU itu memiliki nilai guna penegakan hukum yang berarti," kata Ali di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/9/2019).

Oleh karena itu, Komisi VIII sudah bersurat kepada Komisi III untuk bertemu dan membahas terkait hal tersebut.

Apalagi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi telah meminta agar UU PKS segera disahkan bulan September ini.

"Kami besok ke Komisi III, minta menjelaskan posisi RUU KUHP bagaimana agar tidak berbenturan antara posisi penegakkan dan rehabilitasi," kata dia.

Baca: Kabut Asap Makin Parah, Greenpeace Desak Presiden Segera Bertindak

Ali mengatakan, saat ini pembahasan terhadap RUU PKS terus dilakukan dari berbagai sisi.

Mulai dari sisi filosofis, substansi, hingga judul masih dikaji secara mendalam dan terus menerus.

Salah satu yang sedang menjadi pembahasan adalah tentang diubahnya nomenklatur atau judul dari UU tersebut.

"Dari fraksi-fraksi lain, mengharapkan judul itu tidak PKS, tapi UU Pembinaan, Pengawasan, dan Ketahanan Keluarga," kata dia.

Selain itu, saat ini Komisi VIII dan Komisi III juga akan menyinkronkan RUU PKS dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu pada RKHUP sebagai lex generalis dan tak boleh bertentangan.

"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III, nah rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Baca: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril, Donasi Kitabisa.com Ditutup, Tonggak Sejarah Sistem Hukum

Peserta massa aksi desak Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI untuk segera sahkan RUU P-KS
Peserta massa aksi desak Panja RUU P-KS Komisi VIII DPR RI untuk segera sahkan RUU P-KS (Twitter @tunggalp)

Ace mengatakan, pihaknya dan Komisi III akan berkoordinasi terkait beberapa materi tentang kesusilaan dalam RUU PKS sehingga RUU tersebut dapat segera disahkan.

"Nanti ada koordinasi secara intens antara Komisi III dan Komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," ujar dia.

Sementara Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta agar sinkronisasi RUU PKS dan RKUHP tidak lebih dari satu minggu, khususnya sinkronsisasi terhadap pasal-pasal yang menjadi rujukan RUU PKS.

"Mungkin tidak lebih dari dua hari-lah kalau memang serius enggak lebih dari dua harilah sehingga apa yang dimaksud para teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," kata Aziz.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala M/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved