“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).
“Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjutnya.
Menurut Mulyo, tayangan tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.
Sementara itu dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.
Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan public.
Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, pantat, payudara, secara close up dan/atau medium shot.
“Selain itu kami menemukan obrolan tentang penyiar dan narasumber yang mengarah pada asusula di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga pentiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tandas Mulyo.
Ia menambahkan semua deskripsi tentang larangan yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)