Alasan Tayangan Kartun Spongebob Squarepants Ditegur oleh KPI, Karena Adanya Dua Adegan Ini

Animasi “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants” terkena teguran pada serialnya yang tayang di GTV pada 22 Agustus 2019.


zoom-inlihat foto
spongebob-squarepants-2.jpg
nickelodeon
Para karakter dalam film kartun SpongeBob SquarePants (kiri ke kanan): Plankton, Tuan Crab, Sandy, SpongeBob, Squidward, Patrick, dan Garry.(nickelodeon)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Masih ingat dengan animasi kotak berwarna kuning bersama dengan temannya si bintang laut?

Animasi tersebut ialah Spongebob, yang telah tayang di Indonesia sejak tahun 2000-an hingga kini.

Awal bulan September Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan terguran tertulis kepada 14 program siaran televisi dan radio tepatnya pada Kamis (5/9/2019).

Salah satunya adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants”.

Animasi ini terkena teguran pada serialnya yang tayang di GTV pada 22 Agustus 2019.

Baca: Selain Spongebob SquarePants, Ini 4 Film Animasi yang Mendapat Teguran KPI

SpongeBob SquarePants 2
Para karakter dalam film kartun SpongeBob SquarePants (kiri ke kanan): Plankton, Tuan Crab, Sandy, SpongeBob, Squidward, Patrick, dan Garry.(nickelodeon)

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (16/9/2019), Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.

"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo, Minggu (15/9/2019).

KPI menilai program animasi Spongebob ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Mulyo menjelaskan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Selain itu animasi Spongebob juga melanggar SPS Pasal 1 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Spongebob Squarepants, animasi asal Amerika yang diciptakan oleh Stephen Hillenburg.
Spongebob Squarepants, animasi asal Amerika yang diciptakan oleh Stephen Hillenburg. (Instagram @spongebob)

KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut.

“Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut,” ujar Mulyo.

Baca: VIRAL di Media Sosial, KPI Beri Sanksi 14 Program Televisi, Salah Satunya Spongebob

Selain animasi Spongebob, ada pulan program-program tayangan TV dan radio yang diberi teguran oleh KPI.

Ke-14 program yang diberi sanksi adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Pelanggaran yang ditemukan oleh KPI pun bermacam-macam pada setiap program.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (mediaindonesia.com)

Beberapa di antaranya ialah adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah dan konflik pribadi.

Ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan.

Hal itu sangat bertentangan dengan SPS tentang pelanggaran program supranatural, horor, dan mistik.

Selain itu terdapat pula pelanggaran dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, perivasi dan pelecehan status kelompok tertentu.

Baca: 14 Program TV dan Radio yang Kena Teguran KPI, dari Animasi hingga Talkshow

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural," ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9/2019).

“Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” lanjutnya.

Menurut Mulyo, tayangan tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.

“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.

logo Rumpi No Secret
Rumpi No Secret

Sementara itu dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual.

Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan public.

Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, pantat, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

“Selain itu kami menemukan obrolan tentang penyiar dan narasumber yang mengarah pada asusula di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga pentiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” tandas Mulyo.

Ia menambahkan semua deskripsi tentang larangan yang dilakukan 14 program tersebut sudah dimuat dalam laman KPI.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved