Riau Kabut Asap, Pemerintah Buat 4 Acuan untuk Atasi Dampak Buruk dari Kebakaran Tersebut

Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran sektoral telah membuat kesepakatan mengenai acuan sebagai pedoman guna mengatasi dampak dari kabut asap.


zoom-inlihat foto
kabut-asap-riau-1.jpg
(KOMPAS.COM/IDON TANJUNG)
Kabut asap karhutla sangat pekat di jalan lintas Riau-Sumatera Barat di perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (12/9/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kabut asap tebal masih menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau hingga hari ini, Jumat (13/9/2019).

Kabut asap tebal tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karena kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap dampak yang ditimbulkan.

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran lintas sektoral telah membuat kesepakatan mengenai acuan sebagai pedoman bersama.

Baca: Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III DPR Minta Berantas Korupsi di Sektor Migas

Baca: Enam Tahun Koma, Michael Schumacher Kini Dikabarkan Sudah Sadarkan Diri

kabut asap riau 1
Kabut asap karhutla sangat pekat di jalan lintas Riau-Sumatera Barat di perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (12/9/2019).

Langkah tersebut guna mengatasi dampak dari kabut asap tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

"Kita sudah membuat kesepakatan bersama tentang acuan penanganan dampak perubahan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," kata Yohanes.

Ia menyebutkan ada empat acuan pedoman yang disepakati untuk mengatasi dampak dari kabut asap.

Baca: Desainer Indonesia Bawa Kaus Berlogo Segitiga Biru di Atas Panggung New York Fashion Week 2019

Baca: Adik Boy William Meninggal Akibat Kecelakaan Tunggal, Begini Kronologinya

Kabut asap semakin pekat di Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019).
Kabut asap semakin pekat di Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019). (Kompas.com/IDON)


1. ISPU 101-199

Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 atau tidak sehat untuk beberapa kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud adalah ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, serta lansia.

Mereka tidak dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung.

Kegiatan tersebut meliputi olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan sejenis.

Jikalau terpaksa harus keluar rumah, maka harus mengenakan masker dan peralatan pelindung sejenis.

Baca: Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat, Warga Keluhkan Dampaknya, Sesak Napas hingga Demam

Baca: Irjen Firli Ketua KPK 2019-2023 : Kontroversi Pelanggaran Etik, Ditunjuk di Tengah Hujan Kritik


2. ISPU 200-299

Apabila ISPU dengan nilai 200-299 atau Sangat Tidak Sehat, maka masyarakat tidak dianjurkan untuk beraktivitas diluar rumah atau gedung.

3. ISPU di atas 300

Ketiga, apabila ISPU dengan nilai diatas 300 (berbahaya) maka masyarakat dianjurkan secara total tidak beraktifitas di luar rumah atau gedung.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 13 September 2019: Leo Waktu adalah Uang, Gemini Bersyukurlah

Baca: Begini Tanggapan Menteri Lingkungan Malaysia Terkait Klaim Menteri Siti Nurbaya Soal Kabut Asap


4. ISPU bersifat lokal

Keempat, penetapan nilai angka ISPU tersebut bersifat lokal sesuai dengan kondisi daerahnya (kabupaten dan kota).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved