TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia menyatakan Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie, Rabu (11/9/2019).
Pemerintah pun menyatakan Hari Berkabung Nasional selama 3 hari, dimulai sejak 12 September 2019.
Baca: Melayat ke Rumah BJ Habibie, Amien Rais: BJ Habibie Sosok yang Merangkul Anak Bangsa
Baca: Rumah Bapak Demokrasi BJ Habibie, Dibanjiri Karangan Bunga, dari Pejabat Negara hingga Mahasiswa
Imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Pengibaran bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut tersebut terhitung mulai 12 September 2019 hingga 14 September 2019.
Imbauan ditujukan langsung kepada para Pimpunan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpunan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpunan BUMN/BUMD serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya.
Baca: Rumah Bapak Demokrasi BJ Habibie, Dibanjiri Karangan Bunga, dari Pejabat Negara hingga Mahasiswa
Imbauan tersebut tertulis di edaran Mensegneg Nomor: B1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 tertanggal 11 September 2019 dengan sifat sangat segera.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota juga diminta menyampaikan secara luas kepada masyarakat perihal pengibaran bendera negara setengah tiang.
"Kami ajak masyarakat untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kita tetapkan berkabung nasional selama 3 hari sampai 14 September," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Selain itu, dalam surat tersebut tertulis bahwa masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setangah tiang sebagai wujud penghormatan yang setingi-tingginya pada Habibie.
Baca: Dimakamkan Siang Ini, Berikut Rangkaian Prosesi Upacara Pemakaman BJ Habibie
"Kami imbau masyarakat juga pada kantor lembaga negara, pemerintah, baik di dalam atau luar untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 september. Saya kira itu yang bisa kami sampaikan. Sekali lagi doa untuk almarhum dan prosesi berjalan lancar," kata dia.
Upacara pemakaman jenazah almarhum BJ Habibie akan dimulai Kamis (12/9/2019) pukul 12.30 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, prosesi akan diawali dengan upacara penyerahan jenazah dari pihak keluarga ke pemerintah di rumah duka, Jalan Patra Kuningan XII/3, Jakarta Selatan.
Upacara penyerahan jenazah akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Setelah itu, prosesi akan dilanjutkan dengan pemberangkatan jenazah dari rumah duka menuju Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.
Kemudian, upacara pemakaman jenazah akan diagendakan pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Indonesia ke-3, BJ Habibie meninggal pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.03 WIB.
BJ Habibie meninggal karena faktor usia sehingga sejumlah organ tubuh mengalami degenerasi.
BJ Habibie akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Tepatnya berada di samping makam almarhum istrinya, Hasri Ainun Besari.
Baca: Kisah Cinta BJ Habibie dan Ainun, Awalnya Saling Ejek hingga Dimakamkan Bersebelahan
Baca: BJ Habibie Tutup Usia, Dahlan Iskan: Beliau Saya Kenang sebagai Bapak Demokrasi Indonesia
Sebelum meninggal, BJ Habibie sempat dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto.